Bisa Main Medsos di Penjara, 3 Napi Ini Peras Wanita Lewat Video Bugil, Kantongi 800 Juta Per Minggu
Tindakan pemerasan itu dilakukan para napi di dalam lapas tempat mereka ditahan dengan mengancam menyebarkan video korbannya yang tanpa busana.
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDUNG - Polisi mengungkap pelaku pemerasan yang dilakukan tiga warga binaan (napi) di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tindakan pemerasan itu dilakukan para napi di dalam lapas tempat mereka ditahan dengan mengancam menyebarkan video korbannya yang tanpa busana.
Adapun para pelaku yang ditangkap adalah ID alias Mencos (25), warga Cimahi, yang merupakan narapidana dalam kasus perlindungan anak dengan vonis 11 tahun.
Lalu JN alias Ijam (30), warga Paseh, Kabupaten Bandung, yang saat ini merupakan narapidana kasus narkotika, dengan vonis 4 tahun.
FA alias Ape (29), warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang merupakan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan yang mendapat vonis 1,5 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mendapat ancaman dari pelaku akan menyebarkan video dirinya tak berbusana. Korban kemudian melaporkan kasus itu kepada Komnas HAM.
Polisi yang juga mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mencari barang bukti sampai akhirnya menangkap para pelaku satu per satu yang tengah berada di dalam Lapas Jelekong.
Baca: Napi LP Tembilahan Berulah Lagi, Kali Ini Pesan Paket Ganja Kering
Baca: Pedih, Komentar Dian Rositaningrum Soal Putrinya Curhat Video Call Opick dan Yulia
Baca: Berobat ke Dukun Buat Keharmonisan Keluarga, Wanita Ini Kaget Saat Bangun Sudah Tanpa Busana
Baca: Foto Tanpa Busana Pacar Beredar di Medsos, Mahasiswa Nekat Lompat Dari Lantai 3 Mal
"Mereka (pelaku) warga binaan di Lapas Jelekong," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (11/4/2018).
Dari hasil pemeriksaan, dalam aksinya para tersangka memilih korban secara acak melalui media sosial, seperti Facebook, Meet Me, IMO, WhatsApp, Grindr, Friend Club, Instagram, dan sebagainya dengan menggunakan identitas dan foto palsu.
"Para pelaku selalu membuat akun palsu dan foto palsu yang menarik di media sosial dengan identitas duda atau mencari istri untuk menarik perhatian wanita," kata Hendro.
Para pelaku pun kemudian berkenalan melalui chat dengan para wanita di media sosial yang dikenalinya. Melihat foto akun yang menarik, korban pun memberikan nomor kontaknya.
Apalagi, para pelaku juga mengaku memiliki pekerjaan yang bisa menarik perhatian para wanita.
"Para pelaku juga mengaku bekerja di Pertamina, pelayaran, polisi, untuk menarik perhatian wanita," ujarnya.
Setelah berkenalan dan intens melalui chat dan pesan singkat, mereka pun kemudian menyepakati hubungan khusus.
Apalagi, pelaku menjanjikan akan menikahi korban. Perkenalan via chat pun belanjut ke perkenalan via telepon hingga video call.
"Mulai rayuan, perkenalan sehingga menjadi pacar (di dunia maya). Setelah itu, korban dijanjikan akan dinikahi, dan tersangka mengajak korban untuk sex phone, dan setelah itu video call tanpa busana. Setelah pelaku memiliki senjata ini rekamannya (video call tanpa busana yang direkam), maka pelaku kemudian memeras, kemudian mengirim rekening dan meminta uang," kata Hendro.
Menurut Hendro, para pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak 2016 hingga 2018. Adapun target korbannya merupakan seorang perempuan.
"Dari pemeriksaan, mereka sudah melakukan aksinya selama dua tahun. Modusnya, dia mengancam akan menyebarkan video korbannya (tanpa busana) ke medsos," ujarnya.
Adapun korban yang terdata, lanjutnya, ada sekitar 89 perempuan yang foto dan videonya ditemukan di ponsel tersangka. "
Analisis kami ada ribuan menjadi korban," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni 5 buah ATM, 6 unit ponsel, dan uang tunai Rp 40 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Prabowo menyebut modus pemerasan melalui media sosial yang dilakukan para napi di dalam lapas merupakan modus baru.
"Ini modus baru di seluruh Indonesia," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (12/4/2018) seperti yang dilansir Tribunpekanbaru.com dari Kompas.com.
Pemerasan itu pun dilakukan setelah para napi berhasil mendapatkan nomor kontak korbannya.
Setelah intens berhubungan via chat, mereka merayu dengan mengajak nikah dan meminta korban melakukan telepon seks hingga video call tanpa busana.
Saat itulah para napi merekam video korbannya tanpa busana dan memeras korban dengan mengancam video korbannya tersebut disebarkan.
"Setiap minggu hampir Rp 800 juta uang korban ini disedot. Uang dibagikan masih dalam penyelidikan. Kita tak berhenti sampai di sini," kata Hendro.
Dengan adanya rilis pengungkapan ini, pihaknya berharap masyarakat mewaspadai perkenalan dengan orang tidak dikenal yang mengajak menikah hingga melakukan video seks. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/napi-peras-korban-lewat-video-bugil_20180412_112210.jpg)