Korupsi KTP Elektronik
Dipengadilan, Setya Novanto Terisak Curhat Pernah Hidup Susah Hingga jadi Pembantu
"Keluarga Bapak Herno Isman telah menjadi saksi bagaimana saya dulu pernah menggantungkan hidup saya rela mengabdi menjadi pembantu, nyuci
TRIBUNPEKANBARU.com -- Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Setya Novanto hari ini, Jumat (13/4/2018) diawali dengan permintaan maaf.
Setelah itu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Setya Novanto menceritakan jalan hidupnya.
Setnov bercerita awal hidup susahnya saat menumpang tempat tinggal di kediaman Hayono Isman.
Baca: Boleh Dicoba, Ini Tips Mudah Bebas Nonton Youtube Sepuasnya Tanpa Beli Kuota
Setnov kemudian mengaku pernah menjadi pembantu dengan tugas mencuci, mengepel, dan mengantar anak - anak Hayono bersekolah.
"Keluarga Bapak Herno Isman telah menjadi saksi bagaimana saya dulu pernah menggantungkan hidup saya rela mengabdi menjadi pembantu, nyuci, ngepel, menjadi sopir dan bangun pagi untuk anter sekolah anak-anaknya," ujar Setya Novanto.
Pengorbanan tersebut, menurut Setnov, rela dilakukannya agar punya uang untuk membayar uang kuliah.
"Semua itu saya lakukan agar tetap bisa melanjutkan kuliah saya," ujar Setnov seperti dikutip Tribunpekanbaru.com.
Saat membacakan nota pembelaan itu, Setnov terdengar beberapa kali membacakannya dengan terbata-bata.
Ia juga terdengar berdehem dengan tangan yang terlihat bergetar.
Setnov kemudian kembali menceritakan kisah di masa lalunya itu.
Baca: Boleh Dicoba, Ini Tips Mudah Bebas Nonton Youtube Sepuasnya Tanpa Beli Kuota
Ia mengatakan kesulitan yang selama ini ia rasakan akhirnya terbayar oleh terwujudnya cita-cita Setnov.
"Setelah kesulitan ada kemudahan. Berkat kerja keras dan perjuangan hidup saya, Allah memudahkan saya untuk mewujudkan cita-cita saya yakni mengabdi untuk negara ini," ujar Setnov.
Novanto sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 16 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Baca: Kepulauan Meranti dan Siak Melaju ke Final Sepak Takraw
Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.
Selain itu, hak politik Novanto juga diminta agar dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Dalam tuntutan, jaksa KPK menolak permohonan Novanto untuk memeroleh status sebagai justice collaborator.
Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.