Adik Ahok Tuntut Yusril Ihza Mahendra Datang ke Kuburan Ayahnya untuk Meminta Maaf

Meski tak secara gamblang menjawab, Fifi mengatakan jika hal tersebut menyangkut ayahandanya yang sudah meninggal.

Kolase/Tribunnews.com
fifi lety yusril 

TRIBUNPEKANBARU.COM Adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra mengecam pidato Yusril Ihza Mahendra dalam Kongres Umat Islam Sumatera Utara yang berlangsung di Asrama Haji Medan Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (30/3/2018).

"Apakah pidato itu mengusik keluarga besar Tjahaja Purnama?", tanya Najwa selaku host.

Meski tak secara gamblang menjawab, Fifi mengatakan jika hal tersebut menyangkut ayahandanya yang sudah meninggal.

"Ya karena itu berbicara tentang papa kami. Papa kami kan sudah meninggal. Papa kami juga mengajari kami untuk cinta tanah air", ujar Fifi.

Fifi juga mengatakan jika pernyataan yang dilontarkan oleh Yusril merupakan suatu kebohongan publik.

"Jadi saat ada statement bahwa papa kami memilih menjadi warga negara asing di tahun 1962, itu adalah kebohongan publik dan itu fitnah paling keji", ujarnya menambahkan.

Fifi juga memberikan bukti-bukti yang menguatkan klarifikasinya atas tuduhan Yusril.

Baca: Musisi Gilang Ramadhan: Semoga Tribun Pekanbaru Semakin Kreatif dan Selalu Menginspirasi

Baca: 6 Fakta Aktor Deddy Sutomo yang Meninggal Dunia, Raih Penghargaan hingga Dunia Politik

Baca: Hasil Sidak Pengunjung Koro-koro Banyak Pasangan ABG, Ini Catatan DPRD ke Pemko

Najwa kembali menanyakan jika Fifi berhasil membuktikan terkait tuduhannya, apa yang diminta olehnya.

"Jadi anda menuntut untuk meminta maaf secara resmi kepada keluarga?", tanya Najwa.

"Ya bukan, datang ke kuburan bapak saya untuk meminta maaf disitu", ujar Fifi menjawab.

Mendengar jawaban Fifi, Najwa kembali melontarkan pertanyaannya,"datang ke kuburan Indra Tjahaja Purnama?"

"Iya, silahkan. Kan dia yang bilang dia tahu kondisi orang China. Kalau orang China benar, dia berani sujud disitu untuk meminta maaf. Berani enggak? Berani memfitnah, berani bertanggung jawab. Perfect gentlemen", ujar Fifi mengakhiri.

Dikabarkan sebelumnya seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari tribunwow terdapat ucapan yang dinilai kontroversial oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

Baca: Rizal Ramli Blakblakan Soal Boediono Dalam Kasus Bank Century, Jangan Pengecut, Tanggung Jawab

Baca: Ini 5 Sosok Inspirasi Generasi Milenial Riau, Kreatif Manfaatkan Peluang di Dunia Digital

Yusril yang saat itu membawakan materi mengenai sejarah politik Islam Indonesia, menceritakan mengenai perjalanan Islam di tanah air sejak pra kemerdekaan.

Namun, dirinya larut dalam emosi ketika menghimbau kepada umat dihadapannya untuk turut serta dalam politik.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril mengatakan jika Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disebut Ahok tak bisa mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia.

“Kalau Ahok pasti tidak bisa,” kata Yusril.

Baca: Fahri Hamzah: Kejar Tayang Pengen Menang Padahal Bikin Lubang Nyemplung Jurang

Baca: Mendikbud Muhajir: HUT ke-11 Tribun Pekanbaru, Semoga Menjadi Media yang Disenangi Masyarakat

Menambahkan, Yusril mengaitkan fenomena tersebut dengan status kewarganegaraan Ahok.

Menurut Yusril, Ahok tidak terlahir sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Ahok tidak lahir sebagai Warga Negara Indonesia, itu bisa dicek di catatan sipil.”

Yusril mengaku mengenal baik Ahok karena berasal dari satu daerah. Menurut Yusril, orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam atau Indra Tjahaja Purnama, memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962. Hal itu membuat Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok, bukan WNI.

Baca: Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru: Menyongsong Dunia Baru

Baca: Chat Pribadi Bocor, Tak Sangka Seperti Ini Balasan Daus Mini saat Istri Minta Cerai

Jika Ahok mencalonkan diri jadi presiden Indonesia, itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003.

Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri."

Yusril Ihza mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986.

Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam UUD 1945. (TribunWow/Dian Naren)
 

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Fifi Lety Indra Tuntut Yusril Ihza Mahendra Datang ke Kuburan Ayahnya untuk Meminta Maaf

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved