Kamis, 30 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Mediasi Kedua Kasus Kerjasama Waralaba, Ini Pesan Hakim

Sidang lanjutan mediasi antara korban Husrizal, dengan PT Indomarco Prismatama, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru

Tayang:
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Budi Rahmat
ist
Sidang mediasi 

Laporan Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.com-PEKANBARU- Sidang lanjutan mediasi antara korban Husrizal, dengan PT Indomarco Prismatama, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/4/2018). Namun sidang mediasi kedua ini, tidak membuahkan hasil apa-apa.

Pihak tergugat PT Indomarco Prismatama, keberatan dengan pengajuan kerugian korban Husrizal sebesar Rp 219.827.000. Kerugian ini dari kerjasama waralaba Indomaret.

Mediasi yang dipimpin Hakim Mediasi Mahyudin, serta dihadiri kuasa hukum PT Indomarco Prismatama, Oloando Tampubolon, dan kuasa hukum korban Husrizal, Jon Kenedi SH, sempat berlangsung alot. Apalagi dengan petikan keberatan yang diajukan tergugat bersifat secara umum.

Baca: Setelah Kaus, Spanduk 2019 Ganti Presiden Beredar di Beberapa Negara, Sekjen PKS: Ada yang Panik

"Kepada tergugat, keberatannya secara umum. Tidak rinci. Harusnya dijelaskan poin mana yang keberatan," kata hakim Mahyudin. Tidak sampai di situ, hakim juga meminta, agar kedua belah pihak pada mediasi seperti ini, bisa menghadirkan yang bisa melahirkan kebijakan.

Baca: Fahri Hamzah: Kalahin Pak Jokowi Itu di Luar Kepala, Saya Sudah Mengerti Tombol-tombolnya

Pernyataan ini diutarakannya, karena pihak PT Indomarco hanya mengutus kuasa hukum dan Kepala Cabang. Sementara pihak korban, langsung dihadirkan Husrizal selaku korban, di dampingi kuasanya hukumnya Jon Kenedi.

"Perusahaan tak perlu gengsi-gengsian. Hukum ini tak berubah dari fakta ril. Alangkah baiknya, kalau ada titik terang, kita tak habis waktu, tenaga dan fikiran. Maka dudukkan bersama. Terutama prinsiple-nya (korban dan dirut perusahaan), karena mereka yang lebih tahu. Saya yakin betul, ini clear cepat kalau prinsiple-nya masing-masing melepaskan sedikit haknya. Rugi-rugi sikit tak apa la," kata Mahyudin lagi.

Hakim ini juga berpesan kepada korban dan tergugat, dalam penyelesaian kasus ini. 
Karena ini sudah masuk ranah hukum, maka dalam proses negosiasi, dampaknya akan berbeda, dengan yang disepakati dan mediasi.

Baca: Fahri Hamzah: Jokowi Saat Ini Lemah, Mudah Untuk Dikalahkan

Makanya, kalau tak ada kata sepakat, maka negara ikut ambil alih, melalui ranah hukum. "Makanya saya minta kalian lepaskan hak masing-masing sedikit. Agar mediasi ini selesai. Sekarang ini, saya tak ambil secara hukumnya. Saya coba tarik ulur, silakan. Itu hak penuh masing-masing. Tak perlu hukum saklak. Terserah kalian berdua," pintanya.

Karena belum ada kata sepakat, maka Hakim Mahyudin mengagendakan lagi sidang mediasi pada Rabu pekan depan. Mudah-mudahan selesai dan berdamai. "Bawa pulang dulu, baca dulu dalam satu minggu gugatannya. Dijawab juga secara tertulis. Setelah itu saya pertimbangkan, tergugat dan penggugat. Biar lah dipelajari. Nanti masing-masing mengerti," katanya.

Baca: Cuti Bersama Ditambah 3 Hari, Warganet Bukan Senang Tapi Justru Sedih, Ada Apa Ya?

Sementara itu, kuasa hukum Husrizal, Jon Kenedi menyebutkan, bahwa pihaknya kecewa karena pihak tergugat menganggap enteng kasus ini. Padahal, gugatan yang diajukan ril. Bahkan dari hasil sidang mediasi kedua yang sudah dilaksanakan, terkesan tidak ada iktikad baik PT Indomarco. Termasuk tidak ada juga usaha perdamaian.

Apalagi jawaban semuanya keberatan, tidak ada penawaran sama sekali. Makanya, pada sidang mediasi selanjutnya, pihaknya berharap pengambil kebijakan perusahaan yang hadir. "Apa gunanya mediasi, kalau tak membuahkan hasil. Apalagi tak dihadiri pengambil keputusan. Langkah kita ke depan, kita akan mengupayakan perdamaian, tapi dengan jumlah nominalnya minimal 75 persen dari gugatan yang kita masukkan," tegasnya.
Jika memang tak ada juga titik temu, maka pihaknya tetap melanjutkan sampai putusan Pengadilan. Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indomarco Prismatama, Oloando Tampubolon mengatakan, pihaknya secara umum, keberatan memenuhi permintaan korban. Sementara mengenai solusi, pihaknya tetap berpegang pada sistem awal, yakni 70;30.

"Kalau solusi, kami kan bagi hasil. 
Sekarang tokonya juga kami sewa 5 tahun. Jadi, itu aja," katanya.  Kasus ini sampai di meja Pengadilan, karena korban merasa dirugikan uang sejumlah Rp 219.827.000, kerjasama dengan perjanjian bahwa tergugat selaku pemilik hak waralaba (franchisor), dengan nama/merek dagang Indomaret memberikan hak waralaba kepada korban (sistem franchisee), selaku pemilik tanah dan bangunan, di Jalan Cipta Karya Ujung No 26B dan C, Tuah Karya, Tampan, Pekanbaru, sebagai tempat usaha yang menggunakan merk dagang Indomaret, yang termaktub dalam perjanjian No:013/WR-CLG/PKU/XI/2015. Uang itu tidak dibayarkan tergugat, meski perjanjian awalnya mitra usaha.

Jalin Kemitraan Yang Benar

Husrizal, warga Jalan Cipta Karya Panam, yang juga korban kemitraan dengan PT Indomarco Prismatama meminta, agar perusahaan waralaba ini benar-benar komitmen dalam menjalankan kerjasama.

Jangan melakukan kerjasama, dengan modus waralaba Indomaret, namun di tengah perjalanan kontrak kerjasama diputuskan.
"Jalin lah kemitraan yang benar. Kalau bisa Indomaret ke depan dewasa lah melaksanakan kerjasama dengan sebenar-benarnya. Jangan melenceng. Imej selama ini UKM Indomaret mati terkikis, bisa terungkap dengan fakta yang ada.Kemitraannya harus betul-betul kemitraan yang dilakukan," pinta Husrizal usai sidang mediasi Rabu siang (18/4/2018) di PN Pekanbaru.

Jika saat persidangan disebutkan kurang mediasi, Husrizal menegaskan, dia sudah melakukan mediasi berkali-kali ke pihak Indomaret. Namun mereka tidak mau.

"Saya pedagang merasa dirugikan. Ril omset dan ril fakta yang saya terima tak sesuai. Itu yang namanya kerjasama waralaba. Makanya saya katakan kerjasama itu bohong. Makanya, pada mediasi selanjutnya, saya mengharapkan, semua bisa terungkap di persidangan. Yang paling penting lagi, perusahaan harus mengembalikan kerugian saya," pintanya. (Saf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved