Dewan Imbau Biro Kesra Tak Langgar Aturan Bantuan Pendidika, Sebab Ada Konsekwensi Hukum
ada konsekwensi hukum yang harus dihadapi jika pihak Biro Kesra tetap mencairkan bantuan beasiswa tersebut,
Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
Baca: MENYEDIHKAN, Tempat Tinggalnya Tercemar, Angsa Ini Terpaksa Bangun Sarangnya dari Limbah Plastik
Sebelumnya, Ade Agus Hartanto mengatakan, bantuan pendidikan tersebut harus mengacu pada Pergub yang sudah ada, jika tidak maka pihak Kesra sama halnya dengan melanggar aturan yang dibuat oleh Gubernur.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kesra dan ternyata bantuan pendidikan tersebut memang sulit dicairkan, perlu kita ingat, ini bukan beasiswa tapi bantuan pendidikan untuk mahasiswa yang kurang mampu, dan itu harus mengacu pada Pergub yang sudah dibuat, tidak boleh dilanggar," kata Ade Agus Hartanto kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca: Atlet Takraw Riau Dikabarkan Mogok Latihan, Ini Penyebabnya
Adapun syarat dalam Pergub tersebut menurut Ade Agus adalah harus dilakukan pendataan dulu secara valid, sementara data dari Dinas Sosial menurutnya tidak valid sehingga tak bisa digunakan, dan pencairan sulit dilaksanakan.
PihakKesra pun juga tidak ada melakukan pendataan seperti yang diatur dalam Pergub bantuan pendidikan.
"Kalau mengikuti Pergub, memang cukup sulit untuk dicairkan. Syarat yang diajukan dalam Pergub cukup rumit. Sangat banyak syarat yang harus dipenuhi dulu," imbuhnya.
Karena itu, demo yang dilakukan para mahasiswa beberapa hari lalu menurutnya adalah salah alamat.
Baca: Macan Tutul Gigit dan Lukai 2 Penduduk Desa, Pembalasan yang Dilakukan Bikin Miris
Selain itu, terkait angka bantuan pendidikan tersebut menurutnya tidak ada soal penurunan dan penaikan.
"Yang jelas di murni 2018 ini kita anggarkan sebanyak Rp 9 miliar," ujarnya.
Pihak kesra saat melakukan koordinasi dengan Komisi V menurut Ade Agus mereka meminta untuk tetap dilakukan pencairan tersebut.
Baca: Secara Tak Sengaja Bocah Ini Temukan Pedang Legendaris Excalibur Milik Raja Arthur
"Namun kami bilang tidak bisa. Karena ini Pergub, di situ dijelaskan dengan rinci soal aturannya, itu harus dijalani," ulasnya.
Jalan keluarnya menurut Ade Agus adalah dengan mengubah Pergub bantuan pendidikan tersebut, terutama soal syarat pencairan.