Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Warga Ini Pertanyakan Denda yang harus Dibayarkannya karena Segel Meteran Rusak

Fitri masih bertanya-tanya perihal kesalahan yang dilakukannya. Sebab sudah sepekan ini listrik di rumahnya padam

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
Tribupekanbaru/dodivladimir
Seorang petugas sedang memperbaiki jaringan listrik di Jalan Sarwo Edhie, Pekanbaru, Senin (19/3/2018). Perbaikan jaringan terus dilakukan untuk memberikan pelayanan pasokan listrik kepada masyarakat serta mengurangi terjadinya gangguan pemadaman listrik 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Hampir sepekan, sambungan listrik ke rumah Fitri, warga Jalan Sungai Kampar Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, diputus oleh PLN.

Dia masih bertanya-tanya kesalahan yang dilakukan, sehingga petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) membongkar meteran di rumahnya, Selasa (17/4/2018) lalu.

Fitri sudah melayangkan keberatan pembongkaran itu, Jumat (20/4) lalu.

Hingga Minggu (22/4/), PLN Rayon Bangkinang belum memberi jawaban.

Sebelumnya, P2TL menemukan segel di meteran itu rusak.

Inilah alasan pembongkaran meteran dan pemutusan arus sementara dilakukan.

"Saya belum diberi penjelasan tentang kesalahan saya. Saya hanya diberitahu segel rusak dan kena denda," kata kepada tribunpekanbaru.com, Fitri, Sabtu (21/4/2018).

Ia mempertanyakan prosedur yang dilakukan P2TL sampai dirinya dikenakan denda Rp. 6,7 juta.

Fitri menjelaskan, saat pembongkaran, petugas yang didampingi seorang personil kepolisian memintanya meneken berita acara. Awalnya dia menolak.

Namun petugas beralasan agar berita acara diteken untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.

Setahu Fitri, meteran yang dibongkar mestinya diperiksa terlebih dahulu.

Gunanya untuk membuktikan apakah ada unsur kesengajaan menukangi komponen dalam meteran, seperti piringan kWh.

Sehingga indikasi pengaturan batas daya atau pencurian arus karena segel rusak dapat dibuktikan.

"Kalau gini, gimana bisa dibuktikan kalau ada unsur kesengajaan?," kata Fitri.

Petugas memang menggunakan sebuah alat ukur sebelum membongkar meteran.

Kemudian hasil pengukuran dicatat. Petugas menyebut ada pengrusakan terhadap meteran.

Fitri tidak mengerti kesalahan yang dimaksud petugas.

Walau petugas memperlihatkan angka yang tertera pada alat ukur. Setelah dibongkar, petugas membungkus meteran dengan lakban.

Keesokan harinya, Fitri mendatangi PLN Rayon Bangkinang.

Hari itu, pihak PLN belum memperlihatkan meteran yang dibongkar.

Hari berikutnya, barulah meteran itu diperlihatkan.

"Hari pertama (datang ke PLN), pegawai cewek mengatakan kalau itu kesalahan siapa lagi.

Sudah ada buktinya. Ibu kena denda 6.500.000," ujar Fitri menirukan perkatakan pegawai PLN yang ditemuinya.

Pegawai itu menunjukkan foto sebagai bukti kerusakan pada meteran.

Hari berikutnya lagi, orang tuanya kembali mendatangi PLN.

Saat itu, pegawai PLN memberitahunya kalau besar denda Rp. 6,7 juta.

Pemberitahuan besar denda, kata dia, tanpa keterangan tertulis mengenai hitungan dari mana angka tersebut muncul. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved