Korupsi KTP Elektronik

Pimpinan KPK: Vonis 15 Tahun Untuk Setya Novanto Belum Maksimal

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menilai vonis 15 tahun penjara untuk Setya Novanto belum maksimal.

Editor: Muhammad Ridho
kolase
setya novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menilai vonis 15 tahun penjara untuk Setya Novanto belum maksimal.

Meski begitu, KPK tetap menghargai keputusan hakim dan belum memutuskan untuk mengajukan banding.

 
"Kami apresiasi putusan hakim karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman belum maksimum masih selisih satu tahun," kata Laode kepada awak media, Selasa (24/4/2018).

Baca: Setya Novanto Hanya Menunduk Saat Majelis Hakim Bacakan Putusan, Begini Ekspresi Sang Istri

Laode mengatakan akan Jaksa Penuntut Umum dari KPK sedang mempelajari serta menganalisis keputusan hakim.

"JPU akan pelajari dan nanti analisis dan laporannya akan disampaikan ke pimpinan," ungkapnya.

Laode juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan di tengah banyaknya hambatan untuk memproses mantan Ketua DPR RI itu secara hukum.

Baca: Inilah Perjalanan Setya Novanto, Dari Pedagang Beras Hingga Divonis 15 Tahun Penjara

"Dukungan dan pengawalan dari publik sangat berharga bagi kami. KPK menyampaikan terimakasih juga pada masyarakat. Karena kami sadar, kasus ini merugikan masyarakat luas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi KTP elektronik.

Baca: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Setnov juga diberi kewajiban mengganti kerugian negara senilai 7.300.000 dollar Amerika Serikat dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.

Baca: Canggih, Uang Dialirkan Sistem Barter Antar Money Changer, Segini yang Didapatkan Setya Novanto

Apabila Setnov tidak membayar kerugian negara satu bulan setelah hukuman ini inkrcht, harta benda Setnov akan disita untuk dilelang.

Jika harta Setnov masih tidak cukup, maka Setnov wajib jalani hukuman dua tahun.

Pembacaan vonis dilakukan hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved