Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Divonis 15 Tahun, Hakim Beberkan Sejumlah Nama Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik

Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar money changer.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meyakini bahwa terdakwa Setya Novanto telah terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti menurut hukum," ujar hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Menurut hakim, Novanto terbukti menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat.

Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pemberian uang kepada Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.

Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar money changer.

Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.

Baca: Tidak Hanya 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Dicabut Selama. . .

Baca: Canggih, Uang Dialirkan Sistem Barter Antar Money Changer, Segini yang Didapatkan Setya Novanto

Baca: Dipengadilan, Setya Novanto Terisak Curhat Pernah Hidup Susah Hingga jadi Pembantu

Menurut hakim, jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

Namun, jam tangan itu telah dikembalikan kepada Andi, karena sudah ramai pemberitaan soal penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Novanto juga terbukti memperkaya pihak lain.

Beberapa di antaranya, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta, sebuah ruko dan sebidang tanah.

Kemudian, meperkaya politisi Partai Hanura Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta dollar AS.

Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 22 juta.

Baca: Peristiwa Mengamuk Kadiskes saat Hearing, Begini Respon DPRD Kampar

Baca: 5 Fakta Sandiwara Setya Novanto di Rumah Sakit, Minta Obat Merah hingga Sadar Wifi Jatuh

Baca: Sabar, Pemprov Riau Sudah Ajukan Formasi CPNS 2018, Berikut Ini Penjelasannya

Kemudian, beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.

Novanto juga terbukti memperkaya sejumlah korporasi.

Beberapa di antaranya yakni, Perum Percetakan Republik Indonesia sebesar Rp 107 miliar.

Kemudian, PT Sandipala Artahputra sebesar Rp 145 miliar.

Selain itu, PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp 148 miliar.

PT Len Industri sebesar Rp 5,4 miliar.

Kemudian, PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar dan PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Hakim, Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved