Korupsi KTP Elektronik

Tidak Hanya 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Dicabut Selama. . .

Hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik lima tahun setelah menjalani masa pidana," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP elektronik

Ia dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Oleh karena itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dia titipkan ke penyidik.

Jika menggunakan kurs 2010, maka jumlah uang pengganti yang harus diserahkan sekitar Rp 66 miliar.

Baca: VIDEO: Polresra Pekanbaru dan Jajaran Amankan 3.282 Botol Miras

Baca: Inilah Tiga Ponsel Terbaru yang Dirilis, Yuk Intip Spesifikasinya

Baca: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi

Baca: Canggih, Uang Dialirkan Sistem Barter Antar Money Changer, Segini yang Didapatkan Setya Novanto

Dalam tuntutan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar hak politik terdakwa Setya Novanto dicabut setelah menjalani masa pidana.

Sebab, seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari kompas, Novanto adalah anggota DPR sekaligus ketua fraksi yang mengendalikan dan mengkoordinasi anggotanya yang tersebar di komisi dan alat kelengkapan Dewan.

Dengan pengaruhnya itu, ia mengintervensi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri maupun kelompoknya.

Hakim mengatakan, menurut ahli, menyalahgunakan wewenang artinya memanfaatkan kesempatan dan jabatan yang melekat pada pelaku korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikan jabatan tersebut yang menguntungkan pribadi, keluarga, atau kelompoknya.

Baca: Cek Kesiapan di Batalyon 132/BS Kampar, Inilah Pesan Tegas Danrem 031/WB

"Berdasar uraian tersebut majelis hakim berpendapat unsur menyalahgunakan wewenangnya telah terpenuhi menurut hukum," kata hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto"

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/14485141/hakim-cabut-hak-politik-setya-novanto.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved