Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Advertorial

2 Hari Kedepan Registrasi RTRW Riau Selesai di Kemendagri, Segera Dibentuk Perdanya

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan dalam dua hari ini registrasi RTRW Provinsi Riau di Kemendagri segera tuntas.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
Net/OkClipArt
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan dalam dua hari ini registrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau di Kementerian Dalam Negeri akan segera tuntas.

Sehingga bisa secepatnya diundangkan di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah, karena setelah proses di Kemendagri hanya tinggal diundangkan Gubernur Riau.

"Registrasi RTRW di Kementerian Dalam Negeri sudah hampir tuntas, pembahasan sudah dan menunggu administrasi saja, "ujar Sekda Ahmad Hijazi  Rabu (25/4/2018).

Tim dari Provinsi sendiri menurut Gubernur masih berada di Jakarta sebelumnya menurut Sekda sudah pembahasan di Dirjen Bangda.

" Dan hari ini pembahasan untuk Finalisasi di Dirjen Otonomi Daerah kemudian akan tuntas segera, "ujarnya.

Sebelumnya Ahmad Hijazi kembali menegaskan saat ini tidak ada hambatan lagi dalam Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dan diyakini bulan April ini juga bisa disahkan Perdanya.

"Kita yakini bulan April ini juga akan tuntas karena sudah tidak ada hambatan dan tinggal Registrasi saja di Kementerian Dalam Negeri, "ujar Sekda Ahmad Hijazi.

Ini menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak yang menganggap RTRW Riau belum tuntas dalam setahun ini. Diakui Ahmad Hijazi memang ada catatan yang harus diperbaiki dalam waktu setahun kedepan.

Hanya saja catatan yang harus diperbaiki itu tidak akan menghambat proses Pengesahan Perda RTRW Riau dan Sekda juga tegaskan tidak ada lagi kendala untuk menjalankan pembangunan dengan adanya Perda yang akan disahkan tersebut.

"Perda akan tetap disahkan dan tidak akan Terhambat dengan catatan yang diberikan Kementerian LHK. Jadi Perda akan segera diterbitkan, "ujarnya.

Untuk periode perda RTRW sendiri dalam Perda ini akan bergeser dari 2017 - 2037 menjadi 2018 - 2038 mendatang. Maka tidak ada lagi hambatan untuk berinvestasi dan pembangunan di Riau dengan disahkannya RTRW tersebut.

"Silahkan masuk investasi yang tersendat selama ini. Karena banyak investasi yang terhambat karena masalah RTRW, "ujarnya.

Saat ditanya lebih detail lagi apa yang menjadi catatan dari Kementerian LHK untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tersebut, Sekda mengakui tidak hapal apa saja item nya. Namun yang jelas menurutnya mengenai penyelamatan lingkungan.

"Saya tidak hapal apa saja namun itu tidak menjadi hambatan, dan kita lanjut terus, "ujar Sekda.

Setelah Disahkan Perda RTRW ini maka yang dilakukan segera adalah sosialisasi kepada semua pihak tentang RTRW untuk tidak terjadi miskominakasi dalam pengertian RTRW.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved