PPNS KLHK Serahkan Berkas Pembunuh dan Pemakan Beruang Madu ke Jaksa untuk Diteliti
PPNS Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera, telah merampungkan pemberkasan tersangka penjerat dan pemakan Beruang Madu
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera, telah merampungkan pemberkasan tersangka penjerat dan pemakan Beruang Madu di Indragiri hilir (Inhil).
Para tersangka antara lain, CS,GS, E, dan Zds.
Berkas para tersangka telah diserahkan ke jaksa untuk diteliti kelengkapannya, atau proses tahap I, Kamis (26/4)2018) lalu.
Selanjutnya, Jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas para tersangka tersebut.
Baca: Atlet Judo Riau Matangkan Taktik dan Strategi Jelang Kejurnas Judo di Palembang
"Untuk kasus pembunuhan dan pemakanan beruang di inhil, kami serahkan berkas penyidikan untuk tahap I keempat tersangka ke kejaksaan tinggi riau," ungkap Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada Tribun.
PPNS Akan menunggu hasil penelitian jaksa atas berkas itu.
Jika dinyatakan lengkap makan akan dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disuaun dakwaan, atau tahap II.
Jika berkas dinyataka masih belum lengkap, maka jaksa akan mebgembalikannya ke PPNS untuk dilengkapi dengan petunjuknya.
Baca: Mau Kemana di Pekan Keempat Bulan April? Ini Event di Pekanbaru untuk Isi Liburan
Sambil menunggu hasil pemeriksaan berkas, PPNS menurut Eduwar akan tetap menyelidiki kasus ini guna mencari adanya dugaan keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini.
"Sambil menunggu sekiranya ada petunjuk jaksa peneliti kami juga masih menyelidiki pelaku lainnya yang terkait dengan kasus dimaksud," urainya.
Sebelumnya, empat orang tersangka penjerat dan pembunuh Beruang Madu di Indragiri Hilir, Provinsi Riau, CS,GS, E, dan Zds diketahui mengonsumsi hewan yang dilindungi tersebut.
Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan memasaknya menjadi rendang.
Mereka memasang 50 jerat, dan mengenai tiga ekor Beruang madu (Helarctos malayanus). Beruang madu itu kemudian ditombak dan konsumsi bersama beberapa warga lainnya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Baca: 300 an Personel Polisi Akan Amankan Acara Debat Kandidat Cagubri dan Cawagubri
Jerat dipasang 18 Maret 2018, pelaku mengecek jerat pada 30 Maret 2018. Bukannya babi, ternyata beruang yang terjerat. Selanjutnya, ijerat kembali dipasang dan diketahui pada tanggal 1 April 2018, mendapati tangkapan yang sama. Beruang ini sempat dimasukkan ke kandang hingga akhirnya ditembak menggunaka senapan angin.
Beruang tetakhir ini juga mengalami nasib serupa dengan tiga beruang terdahulu.
Dagingnya juga dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi.
Mereka mengaku tidak berniat menjerat beruang, hanya jeratan untuk hama babi hutan, tetapi jeratan mengenai beruang.
Baca: 3 Cabor Ini Diusung Masuk Anggota KONI Riau, Dibicarakan Saat Rapat Anggota Tahunan
Sayangnya mereka tidak melaporkan jeratan yang terkena beruang madu tersebut ke aparat kepolisian atau pun petugas desa, melainkan langsung mengeksekusinya untuk diolah menjadi makanan.
Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Perbuatan mereka bertentangan dengan Undang Undang Konservasi Sumberdaya alam Nomor 5 tahun 1990. (*)