Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Sepekan Operasi Patuh, 296 Pengendara di Pelalawan Terjaring Polisi

Operasi Patuh Muara Takus tahun 2018 sudah sepekan berlangsung di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Operasi Patuh yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan di Pangkalan Kerinci satu pekan terakhir. 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Operasi Patuh Muara Takus tahun 2018 sudah sepekan berlangsung di wilayah hukum Polres Pelalawan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah melaksanakan razia dibeberapa titik di Pangkalan Kerinci maupun sekitanya.

Dalam sepekan operasi Satlantas Polres Pelalawan telah menerbitkan 296 surat tilang kepada pengendara roda dua dan roda empat. Pengendara yang terjaring tentu tidak dilengkapi dengan surat dan kelengkapan dalam berkendara di jalan raya.

"Dari jumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan, didominasi oleh pengendara sepeda motor. Khususnya yang tidak menggunakan helm," beber Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Mas'ud Ahmad di dampingi Kanit Regident selaku Kaposko Operasi Patuh Muara Takus 2018, Iptu Muliandoni, Jumat (24/5/2018) pada Tribunpelalawan.com.

Baca: Mengupas Penyakit Saat Cuaca Ekstrim Saat Ini, Tribun-Smart Healthy Hadirkan Dokter Tania

Dijelaskannya, jenis pelanggaran lalu lintas berupa tilang sebanyak 296 dan 29 pengendara. Pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 114, pengendara melawan arus mencapai 46, tidak ada surat-surat berkendara ada18.

Kemudian pelanggaran kelengkapan kendaraan 39, menggunakan Hangphone (HP) saat bekendara sekitar 19, tidak memakai safety belt ada 38. Selanjutnya kelebihan muatan 12 dan menabrak marka jalan sebanyak 11 pelanggar.

"Dalam sepekan ini juga ada kecelakaan lalu lintas. Dengan korban dua orang meninggal dunia dan dua orang lagi mengalami luka ringan," tambahnya.

Dikatakannya, Operasi Patuh 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang patuh hukum dan menjamin keberhasilan penanggulangan permasalahan lalu lintas.

Operasi dimulai dari 26 April hingga 09 Mei 2018 dan bagi pengendara yang terjaring operasi itu akan ditindak tegas, terutama yang tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved