Indragiri Hilir
Bakar Beberapa Bangunan di Tembilahan Riau, Alasan Pria Ini Tidak Masuk Akal, Polisi Lakukan Ini
Ternyata lelaki inilah dalang dari kejadian kebakaran dua hari berturt-turut di wilayah Tembilahan. pengakuannya mengejutkan
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Budi Rahmat
Laporan Reporter Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN- Seorang Buruh, berinisial DS (20) diduga menjadi dalang di balik terjadinya 2 kali musibah kebakaran dalam dua malam berturut - turut di Kota Tembilahan.
Berdasarkan hasil pengamatan kamera pengawas (CCTV) di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku penyebab peristiwa kebakaran itu mengarah kepada DS.
Kecurigaan akhirnya terbukti, setelah Unit Opsnal Sat Reskrim mengamankan seorang DS (20) di Pelabuhan LASDAP Jalan Yos Sudarso Tembilahan, Sabtu (5/5/2018) sekira pukul 21.00 WIB.
Baca: Warga Temukan Lelaki Ini Bertahan di Dalam Rumah yang Terbakar, Nyaris Jadi Korban, Ternyata. . .
“Akhirnya, tersangka yang tidak punya alamat tetap, berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran di beberapa tempat di pasar Tembilahan,” jelas Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.IK, SH, Minggu (6/4/2018).
Berdasarkan pengakuan tersangka, lebih lanjut Kasat menjelaskan, pembakaran rumah kosong di Jalan Sudirman sengaja dilakukan DS karena sakit hati terhadap penjaga malam pasar.
Baca: Dianggap Hina Kodrat Wanita dan Pura-pura Hamil, Lucinta Luna Diancam Dilaporkan
“Penjaga malam tidak membolehkan tersangka tidur di tempat tersebut pada malam sebelumnya,” ujar Kasat.
Selanjutnya, pembakaran kios service eletronik di belakang toko Mitra Spectru, tersangka mengaku tidak sengaja.
“Saat itu dia bermaksud untuk tidur di sana, namun api yang sengaja dinyalakan malah membesar,” tutur Kasat.

Sedangkan pembakaran di TKP lain, diakui DS sengaja dibakar, namun tersangka mengaku tidak memiliki alasan mengapa hal itu diperbuatnya.
Periksa Kejiwaan
Perihal pengakuan mengejutkan dari tersangka pembakaran di Pasar Tembilahan berinisial DS (20), penyidik Polres Inhil akan lebih memperdalam lagi data berdasarkan keterangan tersangka dan akan memeriksa kejiwaan DS.
“Karena ada ketidak konsistenan dalam menjawab pertanyaan penyidik. Tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun,” Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.IK, SH, Minggu (6/4/2018).