Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Advertorial

Hari Ini, Perda RTRW Ditandatangani, Tak Boleh Ada Pelepasan Hutan Lindung

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, saat ini tinggal dilakukan sosialisasi dan menjalankan Perda tersebut.

Editor: Sesri
Istimewa
Anggota DPRD Riau, bersama Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi usai harmonisasi RTRW Riau di DPRD Riau, Senin (7/5/2018). 

"Kita harap tidak ada pihak yang kebakaran jenggot atas tuntasnya RTRW ini. Secara aturan dan regulasi, sudah tidak ada persoalan lagi, tinggal lagi kita di daerah antara Pemprov dam DPRD untuk menyempurnakan melalui harmonisasi tersebut," jelasnya.

Sama halnya dengan proses APBD Perubahan, setelah diberikan nomor register oleh Kemendagri, maka selanjutnya tinggal dilakukan harmonisasi di daerah antara legislatif dan eksekutif.

"Persetujuannya di DPRD Riau. Jika sudah ditandatangani oleh pimpinan, maka sudah selesai. Karena itu, mari semua pihak kita suport bersama RTRW Riau ini, karena ini demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah," tuturnya.

Sosialisasi

Dengan sudah diundangkan Perda RTRW Provinsi Riau yang sudah dituntaskan harmonisasi di DPRD Riau, maka selanjutnya dilakukan sosialisasi dan pemanfaatan ruang berdasarkan Perda tersebut.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, saat ini tinggal dilakukan sosialisasi dan menjalankan Perda tersebut.

"Kita sudah melakukan harmonisasi dengan Dewan, Pada intinya menyetujui semua evaluasi dan penyempurnaan tentu validasi KLHS ke RTRW juga disepakati bersama," katanya.

Selanjutnya pada 8 Mei 2018 Plt Gubernur akan menandatangani Perda tersebut untuk diundangkan.

Selanjutnya langsung disosialisasi dan edukasi dan memanfaatkan tata ruang sebagai pegangan.

"Sebagai pedoman dan untuk pengendalian tata ruang disiapkan personel PPNS , penyalahgunaan tata ruang tidak sesuai peruntukan akan ditertibkan,"ujar Ahmad Hijazi.

Menurut Sekda kerjaan belum selesai tapi tambah besar, menjalankan pemanfaatan ruang dan mengawasi sesuai ketentuan berlaku.

"Kawasan hutan masih ada pemukiman, ada ketentun outline, holding zone, dibuka ruang dalam Ranperda diturunkan ke kementerian LHK, Perda kita secara teknis berdasarkan SK menteri LHK terakhir 903, tentang pelepasan kawasan hutan. Perda tidak berdiri sendiri, ada dasar, "ujarnya.

Sementara untuk kawasan perkebunan yang masih masuk dalam kawasan hutan menurut Sekda tetap tidak akan mengakomodir kawasan tersebut dan tentunya akan ditertibkan Kementerian LHK.

"Saya total nggak hafal. Di Bappeda lah berapa persen dari seluruh kawasan perkebunan pelepasan. Jika perkebunan masuk dalam kawasan hutan, kita tidak akan mengakomodir dalam outline kalau dia kawasan hutan maupun perkebunan," jelasnya.

Sekda juga menambahkan apa yang ada disana betul-betul sesuai dengan Perda itu tidak menjustifikasi tidak melegalisasi kawasan hutan jadi tidak melepaskan.

"Seperti Tesso Nilo misalnya dijadikan kawasan perkebunan, itu penindakan oleh pihak LHK,"ujarnya. (adv)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved