Advertorial
Hari Ini, Perda RTRW Ditandatangani, Tak Boleh Ada Pelepasan Hutan Lindung
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, saat ini tinggal dilakukan sosialisasi dan menjalankan Perda tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM -Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menjanjikan Rencana Peraturan Gubernur (Pergub) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau segera ditandatangani Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, Selasa (8/5/2018). Artinya, hari ini, Perda itu sudah sah di Riau.
Janji Sekda itu disampaikan anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby kepada wartawan usai melakukan rapat harmonisasi yang dilakukan Pemprov Riau bersama anggota DPRD Riau, di ruang rapat medium DPRD Riau, Senin (7/5/2018).
Dikatakan Suhardiman, dengan sudah ditandatangani RTRW tersebut, maka secara otomatis Riau langsung akan memiliki RTRW.
"Sesuai dengan janji Sekdaprov Riau, Pergub RTRW Riau akan ditandatangani besok (hari ini-red). Artinya, mulai besok, Riau sudah mempunyai Perda RTRW Provinsi Riau tahun 2018- 2038," kata Suhardiman.
Adapun dalam harmonisasi tersebut, menurutnya disepakati bahwa, perusahaan apapun tidak boleh melakukan pelepasan kawasan hutan lindung.
Selain itu, juga disepakati, bahwa tidak ada dilakukan pemutihan, karena yang ada hanyalah holding zone. Untuk proses holding zone tersebut butuh banyak proses dilakukan, termasuk peninjauan, hingga pelepasan secara bertahap, dan itu membutuhkan waktu yang lama.
Politisi Hanura ini juga mengatakan, seluruh investor sudah bisa menanamkan modalnya ke Riau. Karena soal perizinan yang sebelumnya terganjal RTRW sudah dituntaskan.
"Dengan sudah diberikannya nomor register oleh Kemendagri, dan sudah ditindaklanjuti di daerah, artinya RTRW Riau sudah selesai. Bagi para investor, silahkan beramai-ramai ke Riau, untuk menanamkan investasinya," kata Suhardiman yang juga mantan anggota Pansus RTRW DPRD Riau itu.
Ditambahkannya, dengan sudah memiliki RTRW Riau tersebut, akan banyak dampak positifnya bagi daerah, salah satunya adalah mempercepat roda perekonomian di Riau, dan juga mempercepat pembangunan.
"Ratusan izin yang sudah menunggu sebelumnya, kita harapkan dapat segera ditandatangani, agar dapat dilaksanakan sejumlah kegiatan yang membutuhkan RTRW," ujarnya.
Sebelumnya, Asri Auzar yang juga merupakan mantan ketua Pansus RTRW Riau mengatakan, proses RTRW tersebut bisa diselesaikan dalam satu hari lagi.
"Harmonisasi tersebut cukup dilakukan dalam satu hari, karena itu hanya bagian dari penyempurnaan, selanjutnya sudah bisa digunakan RTRW Riau," kata Asri Auzar kepada Tribun.
Ketua DPD Demokrat Riau ini juga mengatakan, di pusat sudah tidak ada proses lagi, karena setelah diberikan nomor register oleh pusat, maka itu artinya sudah diserahkan sepenuhnya ke daerah.
"Sekarang tinggal lagi proses antara Pemprov dengan DPRD Riau, di pusat sudah tidak ada proses lagi. Dalam harmonisasi tersebut, tinggal menjelaskan akan yang boleh dan mana yang tidak boleh," imbuhnya.
Asri juga menepis adanya isu masih akan panjang proses RTRW Riau kedepannya. Karena menurutnya semua proses dan regulasi sudah dilakukan sudah terpenuhi.
"Kita harap tidak ada pihak yang kebakaran jenggot atas tuntasnya RTRW ini. Secara aturan dan regulasi, sudah tidak ada persoalan lagi, tinggal lagi kita di daerah antara Pemprov dam DPRD untuk menyempurnakan melalui harmonisasi tersebut," jelasnya.
Sama halnya dengan proses APBD Perubahan, setelah diberikan nomor register oleh Kemendagri, maka selanjutnya tinggal dilakukan harmonisasi di daerah antara legislatif dan eksekutif.
"Persetujuannya di DPRD Riau. Jika sudah ditandatangani oleh pimpinan, maka sudah selesai. Karena itu, mari semua pihak kita suport bersama RTRW Riau ini, karena ini demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah," tuturnya.
Sosialisasi
Dengan sudah diundangkan Perda RTRW Provinsi Riau yang sudah dituntaskan harmonisasi di DPRD Riau, maka selanjutnya dilakukan sosialisasi dan pemanfaatan ruang berdasarkan Perda tersebut.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, saat ini tinggal dilakukan sosialisasi dan menjalankan Perda tersebut.
"Kita sudah melakukan harmonisasi dengan Dewan, Pada intinya menyetujui semua evaluasi dan penyempurnaan tentu validasi KLHS ke RTRW juga disepakati bersama," katanya.
Selanjutnya pada 8 Mei 2018 Plt Gubernur akan menandatangani Perda tersebut untuk diundangkan.
Selanjutnya langsung disosialisasi dan edukasi dan memanfaatkan tata ruang sebagai pegangan.
"Sebagai pedoman dan untuk pengendalian tata ruang disiapkan personel PPNS , penyalahgunaan tata ruang tidak sesuai peruntukan akan ditertibkan,"ujar Ahmad Hijazi.
Menurut Sekda kerjaan belum selesai tapi tambah besar, menjalankan pemanfaatan ruang dan mengawasi sesuai ketentuan berlaku.
"Kawasan hutan masih ada pemukiman, ada ketentun outline, holding zone, dibuka ruang dalam Ranperda diturunkan ke kementerian LHK, Perda kita secara teknis berdasarkan SK menteri LHK terakhir 903, tentang pelepasan kawasan hutan. Perda tidak berdiri sendiri, ada dasar, "ujarnya.
Sementara untuk kawasan perkebunan yang masih masuk dalam kawasan hutan menurut Sekda tetap tidak akan mengakomodir kawasan tersebut dan tentunya akan ditertibkan Kementerian LHK.
"Saya total nggak hafal. Di Bappeda lah berapa persen dari seluruh kawasan perkebunan pelepasan. Jika perkebunan masuk dalam kawasan hutan, kita tidak akan mengakomodir dalam outline kalau dia kawasan hutan maupun perkebunan," jelasnya.
Sekda juga menambahkan apa yang ada disana betul-betul sesuai dengan Perda itu tidak menjustifikasi tidak melegalisasi kawasan hutan jadi tidak melepaskan.
"Seperti Tesso Nilo misalnya dijadikan kawasan perkebunan, itu penindakan oleh pihak LHK,"ujarnya. (adv)