Kampar
Pemekaran Desa di Kampar yang Diusulkan Sejak 11 Tahun Terkendala Syarat
Pemekaran desa dan kelurahan yang diusulkan tak dapat dibahas lebih jauh dalam hearing Komisi I DPRD Kampar, Senin (14/5/2018).

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Pemekaran desa dan kelurahan yang diusulkan tak dapat dibahas lebih jauh dalam hearing Komisi I DPRD Kampar, Senin (14/5/2018). Usulan terbentur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Sebagian usulan pemekaran sudah disampaikan sejak 2007 silam. Jauh sebelum Permendagri terbit.
Acuan yang digunakan pengusul sebelum Permendagri otomatis tak berlaku lagi. Ini yang menjadi kendala proses pemekaran dilanjutkan.
Baca: Lengkapi Kebutuhan Elektronik di Rumah Lewat Promo Berkah Ramadhan Spektra
"Persyaratannya otomatis jauh berbeda. Data yang disampaikan desa juga sudah berubah dengan sekarang. Jumlah penduduk pasti berubah," ungkap Ketua Komisi I, Repol yang memimpin hearing.
Sejumlah Kepala Desa dan Panitia Desa Pemekaran hadir. Berikut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Febrinaldi Tridarmawan .
Agenda hearing tersebut berubah. Semula diagendakan untuk mengupas lambannya usulan pemekaran diproses oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. "Kita jadinya lebih ke sosialisasi Permendagri 1/2017 itu," katanya.
Menurut Repol, Camat, Kepala Desa dan Panitia Pemekaran diminta memperbarui proposal. Sehingga usulan dapat diproses. Ia mengungkapkan, kendala paling berat sesuai Permendagri 1/2017, yakni syarat jumlah penduduk minimal 800 Kepala Keluarga atau 4.000 jiwa.
Baca: KLH Ajak Siswa SMP 6 Siak Hulu Lakukan Penghijauan
Tahun ini, kata dia, usulan tampaknya belum dapat diproses. Selain kelengkapan syarat, juga karena anggaran. Pemerintah Kabupaten Kampar diminta mengakomodir anggaran pemekaran.
"Anggarannya dimasukkan 2019. Kita usahakan di APBD-P (2018). DPMD juga harus menyusun schedule pemekaran," ujar Sekretaris DPD II Partai Golkar Kampar ini.
Baca: Tak Mau Ikut Pelajaran Agama dan PKn, Bocah SD Pelaku Bom Gereja Punya Cita-cita Begini
Soal pemekaran kelurahan, Repol menyebutkan, Komisi I menyerahkan prosesnya ke Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah.
Adapun kelurahan yang diusulkan mekar yakni Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri menjadi tiga kelurahan. Belakangan ditambah Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang. (*)
Melakukan Tindakan Mesum Pada Tetangga yang Sedang Ditinggal Suami, Pria di Kampar Dibawa ke Polisi |
![]() |
---|
Hampir 5 Tahun Buron, DPO Curat di Kampar Riau Akhirnya Tertangkap |
![]() |
---|
Seram! Baut Jembatan Water Front City Bangkinang Riau Banyak yang Hilang, Masyarakat Khawatir Roboh |
![]() |
---|
Paman Cabuli Keponakan di Kebun Sawit Kampar Riau, Berdalih Menjemput Obat di Bawah Jembatan |
![]() |
---|
Kecelakaan Tunggal di Jalan Lingkar Bangkinang Riau Hingga Mobil Ringsek, Begini Kondisi Pengemudi |
![]() |
---|