Pelalawan
Sanksi Menanti PNS Pelalawan yang Berani Posting Ujaran Kebencian di Medsos
Sebab sanksi dan larangannya sangat jelas dalam aturan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan diminta agar berhati-hati dalam memposting sesuatu di Media Sosial (Medsos).
Menyusul adanya imbauan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait ujaran kebencian pekan lalu.
Dalam meneruskan imbauan itu, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Pelalawan mengingatkan para PNS agar tidak sekali-sekali memposting ujaran kebencian di Medsos masing-masing.
Sebab sanksi dan larangannya sangat jelas dalam aturan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apabila masih ada PNS di Pelalawan yang menebar hate spech di Medsosnya bersiaplah untuk menerima hukumannya.
Risiko atas melanggar larangan itu akan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
Baca: Jessica Tety Debora Atlet Karate Asal Pelalawan Ukir Prestasi di Jepang
Baca: Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Pelalawan Rp 10,5 Juta Perbulan Tanpa Potongan
Baca: Dikirimi Teman Uang Rp 40 Juta Lewat Rekening, Mahasiswa di Pekanbaru Divonis 1 Tahun Penjara
Disisi lain sudah banyak contoh oknum PNS yang dihukum akibat keteledorannya di medsos.
"Siapa yang berbuat, itu risiko bagi dia. Karena kita banyak yang mengawasi sekarang," beber Kepala BKP2D Pelalawan, Edy Suryandi, kepada tribunpelalawan.com, Senin (21/5/2018).
Selain larangan memposting ujaran kebencian, kata Edy Suryandi, PNS juga diimbau agar tetap menjaga netralitasnya dalam agenda politik saat ini.
Seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.
Menurut Edy, berbagai larangan tersebut sudah sering disampaikan kepada PNS maupun pejabat.
Baik dalam rapat-rapat, pertemuan, hingga apel pagi.
"Dalam beberapa kesempatan hal ini sudah sering disampaikan," tandasnya.
BKN telah meminta PNS tidak memposting ujaran kebencian di Medsos.
Sanksi menunggu bagi pegawai yang tidak cakap bermain medsos.
Hukumannya bertingkat dan paling beras bisa dipecat.
Baca: Tabrak Truk Mundur, Warga Ukui Ini Meninggal Dunia di TKP
Baca: Ini Dia Kronologis Terbakarnya Mesin PLTD di Pulau Muda, 230 KK Terancam Gelap Gulita
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Masyarakat diminta melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian melalui lapor.go.id.
Kemudian memanfaatkan medsos BKN di twitter.com/bkngoid dan facebook.com/bkngoid atau ke email humas@bkn.go.id.(*)