Kantongi Hasil Cek Fisik, Penyidik Jadwalkan Gelar Perkara RTH Kaca Mayang
Penyidik Pidsus Kejati Riau akan melakukan gekar perkara dalam proses penyidikan dugaan Tipikor RTH Kaca Mayang.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berencana akan melakukan gekar perkara dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang pada pekan ini.
Hasil gelar perkara ini nantinya akan menjadi acuan penyidik dalam kelanjutan proses penyidikan perkara.
Sebelumnya, penyidik telah mengantongi hasil cek fisik RTH yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu. cek fisik dilakukan tim ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada akhir Februari 2018 lalu.
Baca: Karena Warisan, Ayah dan Anak Saling Bacok Hingga Tewas, Kronologinya Bikin Ngeri
Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
"Dalam minggu ini dijadwalkan akan dilakukan gelar perkara," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan kepada Tribunpekanbaru.com.
Hasil pemeriksaan fisik oleh tenaga ahli selanjutnya juga telah dikonfirmasi pemeriksaan saksi ahli oleh penyidik.
Baca: Dosen USU Ditahan karena Status Bom Pengalihan Isu, Fadli Zon: Bentuk Nyata Kriminalisasi, Bebaskan
Dari cek fisik tersebut akan diketahui apakah pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp7 miliar, oleh kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak.
"Saksi ahli sudah diperiksa," lanjutnya.
Proyek RTH Putri Kaca Mayang ini dibangun bersamanan dengan RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani pada tahun 2016 lalu.
Kasus dugaan Tipikor pembangunan RTH Tunjuk Ajar saat ini dalam proses sidang. (*)
