Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kantongi Hasil Cek Fisik, Penyidik Jadwalkan Gelar Perkara RTH Kaca Mayang

Penyidik Pidsus Kejati Riau akan melakukan gekar perkara dalam proses penyidikan dugaan Tipikor RTH Kaca Mayang.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Saksi ahli didampingi Pihak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan fisik terhadap Ruang Terbuka Hijau Putri Kaca Mayang, Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (27/2/2018). Pemeriksaan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RTH tersebut. Namun belum ada tersangka dalam kasus yang masih dalam tahap penyidikan tersebut. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berencana akan melakukan gekar perkara dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang pada pekan ini.

Hasil gelar perkara ini nantinya akan menjadi acuan penyidik dalam kelanjutan proses penyidikan perkara.

Sebelumnya, penyidik telah mengantongi hasil cek fisik RTH yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu. cek fisik dilakukan tim ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada akhir Februari 2018 lalu.

Baca: Karena Warisan, Ayah dan Anak Saling Bacok Hingga Tewas, Kronologinya Bikin Ngeri

Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

"Dalam minggu ini dijadwalkan akan dilakukan gelar perkara," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan kepada Tribunpekanbaru.com.

Hasil pemeriksaan fisik oleh tenaga ahli selanjutnya juga telah dikonfirmasi pemeriksaan saksi ahli oleh penyidik.

Baca: Dosen USU Ditahan karena Status Bom Pengalihan Isu, Fadli Zon: Bentuk Nyata Kriminalisasi, Bebaskan

Dari cek fisik tersebut akan diketahui apakah pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp7 miliar, oleh kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak.

"Saksi ahli sudah diperiksa," lanjutnya.

Proyek RTH Putri Kaca Mayang ini dibangun bersamanan dengan RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani pada tahun 2016 lalu.

Kasus dugaan Tipikor pembangunan RTH Tunjuk Ajar saat ini dalam proses sidang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved