Ramadan 1439 H
Minimal 12 Hari Sebelum Lebaran, Anggota Dewan Minta Semua Perusahaan Wajib Bayarkan THR
"Jangan ada lagi karyawan yang tidak mendapatkan THR," tegas Heri kepada Tribunpekanbaru.com.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: harismanto
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Heri Pribasuki, Selasa (22/5/2018) menegaskan, pembayaran THR ini tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yang pasti, untuk besarannya, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun, mendapat THR sebulan gaji.
Namun jika di bawah 12 bulan kerja, maka karyawan tetap mendapatkan THR. Tapi besarannya menjadi kebijakan perusahaan yang bersangkutan.
Baca: Disnaker Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu
"Jangan ada lagi karyawan yang tidak mendapatkan THR," tegas Heri kepada Tribunpekanbaru.com.
Politisi PDI-P tersebut sangat lantang, mengenai kebijakan pembayaran THR bagi perusahaan yang ada di kota ini.
Sebab, dari ribuan perusahaan yang beroperasi, diyakini masih ada beberapa di antaranya yang bandel. Alasannya, karena anggaran tidak ada, masa kerja dan sebagainya.
Seharusnya, pembayaran THR yang merupakan hak karyawan setiap Lebaran, sudah menjadi langganan pemilik perusahaan untuk membayarnya.
"Selama ini kan ribut mengenai masa kerja. Kalau karyawan baru kerja satu atau dua minggu, itu memang tidak wajib. Tapi di atas dua atau tiga bulan, itu sebenarnya wajib. Karena ini juga menjadi tanggung jawab kemanusiaan," terang Heri lagi.
Baca: Begini Kronologis Kecelakaan Beruntun di Jalintim Mekar Jaya Pangkalan Kerinci Versi Warga
Disinggung kapan harusnya perusahaan membayarkan THR? Lanjut Heri, sesuai dengan himbauan pemerintah, pembayaran THR tersebut minimal 12 hari sebelum Lebaran.
"Ya, itu harus diikuti semua perusahaan," harapnya.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Riau Rasidin Siregar sudah menghimbau kepada seluruh perusahaan di Bumi Lancang Kuning, termasuk Kota Pekanbaru, agar membayar THR dua minggu sebelum Lebaran.
Terkait hal ini, Disnaker sudah mengkoordinasikannya kepada seluruh dinas tenaga kerja kabupaten/kota di Riau.
Bahkan tim untuk ini sudah dibentuk, yang tugasnya mensosialisasikan dan mengawasi di lapangan. "Kita juga sudah buat surat edarannya," janjinya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/thr_20170621_001925.jpg)