Ramadan 1439 H
Oknum Penjual Takjil Berbahaya Diminta Agar Diberi Sanksi Tegas
Pemerintah daerah diminta untuk memberikan sanksi hukum tegas jika menemukan adanya takjil yang mengandung zat berbahaya
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah daerah diminta untuk memberikan sanksi hukum tegas jika menemukan adanya takjil yang mengandung zat berbahaya yang dijual selama bulan Ramadan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau, Karmila Sari mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah dalam hal ini instansi terkait untuk bersikap tegas, dan tidak lagi memberikan banyak suspensi.
Karena hal itu akan terus membuat terjadinya hal yang sama pada selanjutnya, karena tidak ada diberikan efek jera.
"Harus ada sanksi hukum tegas pada oknum penjual takjil mengunakan campuran zat berbahaya. Sebab pencampuran takjil dengan bahan berbahaya ini sangat berbahaya bagi masyarakat. BBPOM ataupun dinas perdagangan yang sudah menemukan kasus itu, maka harus di bawa ke masalah hukum," kata Karmila, Rabu (23/5/2018) pada Tribunpekanbaru.com.
Baca: Prabowo Mendadak Kunjungi Anawar Ibrahim di Malaysia, Ada Apa?
Politisi Golkar ini juga mengatakan, sanksi hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada oknum masyarakat, sehingga pihak lain tidak berani berbuat hal yang sama.
"Masyarakat tentunya juga tidak ingin kejadian seperti tahun lalu terulang lagi, dimana adanya masyarakat yang keracunan setelah mengkonsumsi takjil mengunakan bahan berbahaya," ujarnya.
Baca: Lagi Viral, Donat Indomie Goreng yang Lagi Hits di Australia, Rasanya Bikin Penasaran!
Ditambahkannya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari BPOM dan Disperindag provinsi Riau terkait adanya takjil yang mengandung zat berbahaya.
"Kita akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan kita juga meminta mereka segera turun untuk mengecek kelapangan, sebelum terjadi seperti tahun lalu," imbuhnya. (*)