PPDB

PPDB SD dan SMP Digelar 2-4 Juli, Lapor ke Posko Pengaduan Disdik Bila Ada Pungli

Pada prinsipnya, bahwa keberadaan Posko itu sebagai pengawasan bagi sekolah dalam penerimaan murid baru.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
DAFTAR - Sejumlah orangtua mendampingi anaknya saat akan mendaftar penerimaan siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar dengan membawa berkas di Sekolah Dasar Negeri 83, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Rabu (5/7). Hari pertama penerimaan siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar di Pekanbaru membludak. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan SD maupun SMP Negeri tahun ajaran baru 2018-2019 dijadwalkan akan dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 4 Juli 2018 mendatang.

Untuk meminimalisir terjadinya aksi Pungutan Liar (Pungli) saat penerimaan siswa baru, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan.

Posko pengaduan tersebut ada di setiap sekolah maupun di Disdik Kota Pekanbaru.

"Langkah yang kami lakukan ini untuk meminimalisir aksi pungli di sekolahan. Kami juga sudah minta agar panitia pendaftaran wajib mengumumkan siswa yang diterima melalui sistem online agar masyarakat bisa lebih cepat mengaksesnya," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (23/5/2018) pada tribunpekanbaru.com.

Keberadaan Posko Pengaduan tersebut sebagai jembatan untuk mengetahui masalah yang dihadapi dalam penerimaan murid baru.

Pada prinsipnya, bahwa keberadaan Posko itu sebagai pengawasan bagi sekolah dalam penerimaan murid baru.

Baca: Honor Guru Bantu Terlambat Cair, SMS Kurang Santun Pun Diterima Wako Dumai

Baca: Teken PP THR dan Gaji ke-13, Jokowi: Dan Ada yang Istimewa Tahun Ini

Baca: Viral Isu Jual Beli Jabatan di Pemkab Kampar, Inlaning Tantang Juswari Beberkan Bukti

"Punggutan yang tidak wajar oleh pimpinan sekolah harus dilaporkan ke Posko dan ditindaklanjuti untuk diproses. Kepada para orang tua diimbau agar tidak takut melaporkan masalah bila ada pungutan tersebut dan kerahasiaannya akan dijamin," ujarnya.

Saat disinggung jika nantinya ditemukan bagi yang menerima maupun yang memberikan pungli, Jamal dengan tegas menyebutkan akan ada sanksi bagi penerima dan pemberi.

"Kalau orangtua memberikan imbalam kepada oknum dan ketahuan, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari sekolah. Sedangkan pihak sekolah yang menerima ada saksi tegas yang diberikan," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved