Menguak Investasi Bodong di Pekanbaru, Ini Dia Ciri-ciri Investasi Bodong
Guna menguak investasi bodong di Pekanbaru, Tribun-Smart Insight menghadirkan Kepala OJK Riau, Yusri.
Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Guna menguak investasi bodong di Pekanbaru, Tribun-Smart Insight pada Kamis (24/5/2018) menghadirkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri.
Tribun-Smart Insight diramu dalam sebuah talkshow, membahas keberadaan investasi bodong di Pekanbaru.
Juga menguak berapa banyak investasi bodong di Riau, dan ciri-ciri orang, perusahaan atau kelompok yang berkedok investasi bodong.
Kepala OJK Riau, Yusri kepada Tribunpekanbaru.com menyebutkan, masyarakat tertarik berinvestasi karena keuntungan.
Investasi ini bisa saja di deposito, saham, tanah, emas, dan itu keuntungannya kecil.
Baca: VIDEO: Truk Boks Bawa Gapura Sambil Melaju Ditengah Jalan Viral, Warga Teriak Kode Alam
"Nah, di antara ciri investasi bodong itu adalah menjanjikan keuntungan besar, baik persentase bunganya maupun bonusnya. Ciri lainnya, izinnya tidak ada, walau sudah ada izin namun izinnya disalah gunakan. Kemudian, legalitas usaha dan kepemilikan kantor kadang tidak ada," ungkap Yusri.
Ciri lainnya, kata Yusri, investasi itu tanpa resiko, itu ciri investasi bodong, karena tidak ada usaha tanpa resiko.
Janjinya juga pasti untung.
Ciri yang mudah dilihat di masyarakat, mencari investor dengan cara diam-diam atau person to person.
"Ciri selanjutnya, investasi yang memberikan bonus yang sangat menarik. Konsumen lama diwajibkan merekrut konsumen baru, karena mereka memakai skema piramid. Menggunakan testimoni pejabat atau artis," jelas Yusri.
Yusri mengatakan, kalau ingin tqhu tentang investasi apa saja yang ilegal di Indonesia dan Riau, silahkan lihat di www.ojk.co.id.
Kalau menemukan investasi bodong, silahkan lapor ke OJK.
Baca: Ngaku ke Rumah Paman, Anisah Kabur ke Jakarta Bareng Pacar. Ini 9 Fakta Hilangnya Gadis Pijay
"Untuk mencegah investasi bodong di Riau, sudah dibentuk Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah. Satgas ini bergerilya mencari investasi bodong dan melakukan investigasi jika ada kasus. Selanjutnya lakukan analisis, dan jika ada pelanggaran hukum yang masuk ranah pidana diaerahkan kepada pihak kepolisian," terang Yusri.
Realitanya di masyarakat, tambah Yusri, ia meyakini di Riau ada. Maka masyarakat diharapkan waspada dan melihat ciri-ciri investasi.
"OJK juga melakukan edukasi masyarakat tentang investasi bodong. Selain itu juga mengedukasi masyarakat tentang investasi legal, satu di antaranya Yuk Nabung Saham. Ini kerjsama OJK dengan Bursa Efek Indonesia," papar Yusri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tribun-smart-insight-hadirkan-ojk_20180524_110157.jpg)