Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadan 1439 H

Bolehkah Berpuasa Dalam Kondisi Belum Mandi Junub? Begini Penjelasan dan Tata Caranya

Pada dasarnya menurut ulama suami diperbolehkan menggauli istrinya ketika sudah berbuka puasa Ramadan?

Editor: Muhammad Ridho
istimewa
Ilustrasi hubungan suami dan istri 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pada dasarnya menurut ulama suami diperbolehkan menggauli istrinya ketika sudah berbuka puasa Ramadan?

Alquran dan hadis memperbolehkan suami istri berkhalwat atau bersetubuh pada malam ramadan.

Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub dalam firman Allah yang berbunyi, “Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187).

 
Nah sesudah berhubungan badan baiknya langsung junub atau mandi wajib, pasalnya paginya bakal menjalankan ibadah puasa dan Salat Subuh.

Hubungan intim bagi pasangan suami istri merupakan satu kebutuhan.

Selain memenuhi kebutuhan material, seorang suami atau istri juga berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan batin pasangannya.

Kebutuhan batin itu yakni dengan kepuasaan berhubungan di ranjang.

Saking pentingnya, tanpa ada hubungan tersebut selama berbulan-bulan suami atau istri sah meminta bercerai karenanya.

Nah sebelum melakukan hubungan intim dengan pasangan sebaiknya dimulai dengan doa, begitu juga saat telah berakhir hendaknya diakhiri sesuai tuntunan Rasulullah.

Hal penting yangharus dilakukan oleh pasangan suami isti setelah berhubungan intim.

Ketika seorang muslim berhadats besar (junub), maka ia wajib mandi agar kembali suci. Berikut ini tata cara mandi junub sesuai tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits-hadits shahih:

1. NIAT

Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah ta’aala”

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved