Ramadan 1439 H
Tim Gabungan Sisir Rumah Makan yang Buka di Pangkalan Kerinci, Ini Temuannya
Tim gabungan menggelar razia kedai kopi dan rumah makan yang masih beroperaso di Kota Pangkalan Kerinci pada Rabu (30/5/2018).
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Tim gabungan menggelar razia kedai kopi dan rumah makan yang masih beroperaso di Kota Pangkalan Kerinci pada Rabu (30/5/2018).
Padahal sudah ada larangan berbuka selama Bulan Ramadhan.
Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai leading sektor dan dibantu oleh personil Polres Pelalawan serta TNI.

Razia dipimpin oleh Kepala Bidang Operasiona Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pelalawan, Taswir S.Sos.
Baca: FOTO: Pembangunan Fly Over Simpang SKA Baru 17,89 Persen
Tim gabungan menyisir rumah makan dan watung kopi yang disinyalit beroperasi selama bulan puasa.
Mulai dari Jalan Lintas Timur hingga ke Jalan Akasia Kota Pangkalan Kerinci.
"Sebelum kita turun melakukan operasi, memang intel kita sudah melakukan pemantauan," ungkap Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Pelalawan, Sofyan, kepada tribunpelalawan.com.
Dari hasil razia, ada lima warung kopi dan rumah makan yang disambangi. Yakni warung Sea Food 99, Kedai Kopi Jambi, dua rumah makan di Jalan Akasia, dan satu warung makan di Kuala Terusan.

Petugas menegur keras dan kembali memperingatkan pihak pengelola warung dan rumah makan agar tidak beroperasi selama Bulan Ramadan.
Baca: Sidak di Pasar Tradisional di Meranti, BBPOM Pekanbaru Temukan Mie Tiaw Mengandung Boraks
Jika ingin buka harus diatas pukul 15.00 wib setiap harinya. Apabila berbuka mulai pagi akan kembali didatangi dan ditutup paksa.
"Bisa buka, tapi harus diata jam 3 sore. Kami akan pantau kembali, jika masih buka berarti mereka membandel dan tidak mengindahkan peringatan kita," tandasnya.
Sofyan menjelaskan, dasar dari razia yang digelar yakni surat imbauan dari Bupati Pelalawan yang diedarkan sebelum Bulan Ramadhan kemarin.
Dalam surat itu, seluruh pengelola rumah makan agar tidak beroperasi dan menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. (*)