News
VIDEO: Soal THR Pegawai Honor, Masperi: Aturannya Tidak Ada
Karena dalam kebijakan Presiden sesuai Perpres hanya untuk Aparatur Sipil Negara. Tidak ada
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: David Tobing
Laporan Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Asisten II Setdaprov Riau yang juga menjabat sebagai Plh Sekdaprov Masperi mengatakan, Pemprov Riau tidak memberikan tunjangan hari raya bagi pegawai honor di Pemprov Riau.
Karena dalam kebijakan Presiden sesuai Perpres hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak ada regulasi yang membolehkan pembayaran THR bagi pegawai honor tersebut.
"Kita tidak bisa anggarkan itu karena sari sisi aturan tidak ada pembayaran tenaga honorer, "ujar Masperi.
Baca: Berikut Deretan Lagu Piala Dunia, Paling Populer Itu Ditonton 1,8 Miliar Orang, Waw!
Baca: VIDEO: H-9, Arus Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Masih Normal
Tenaga honor atau Tenaga Harian Lepas (THL) ini menurut Masperi tidak ada lagi masuk dalam honor kegiatan saat ini namanya tenaga konsultan dan gaji dibayarkan sesuai dengan keahlian mereka.
" Kita hanya bayarkan melalui anggaran konsultan (Gaji) bukan THR, kita bukan tidak mau bayarkan THR namun aturannya tidak ada, "ujar Masperi.
Begitu juga untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tidak bisa membayarkan THR bagi tenaga harian lepas tersebut karena tidak masuk dalam nomenklatur anggaran untuk pembayaran THR.
" OPD juga tidak menganggarkan dalam nomenklaturnya, bukan kita tidak mau, cuma kita tidak mau langgar aturan, "ujar Masperi.
Sebagaimana diketahui saat ini jumlah tenaga honor alias yang bukan berstatus PNS di Pemprov Riau mencapai 10 ribu lebih yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Pemprov.