Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadan 1439 H

Ini Besaran Zakat Fitrah 2018 yang Dikeluarkan Kemenag Pekanbaru

Zakat fitrah yang harus dibayar umat Muslim berupa makanan yang mengenyangkan, dalam hal ini beras sebanyak 2,5 kilo gram per jiwa.

Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru
ilustrasi zakat fitrah 

1) Fakir yaitu : orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2) Miskin yaitu : orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidupnya.

3) `Amil yaitu : orang yang mengumpulkan zakat kemudian membagikan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya (pengurus zakat).

4) Muallaf yaitu : orang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.

5) Hamba Sahaya yaitu : budak yang ingin memerdekakan dirinya. Untuk bisa membebaskan dirinya harus menebus dengan harta/uang kepada tuannya. oleh karena itu, budak tersebut perlu mendapatkan bantuan. Maka ia berhak untuk menerima zakat..

6) Gharimin yaitu : orang yang berhutang untuk kebutuhan halal dan tidak sanggup lagi untuk membayarinya seperti berhutang untuk kepentingan agama, keluarga dan lain sebagainya. Sedangkan orang yang berhutang untuk tujuan jahat dan maksiat, maka orang tersebut tidak berhak untuk menerima zakat..

7) Fisabilillah yaitu : orang yang berjihad dan berjuang dijalan Allah, misalnya dakwah atau berperang melawan agama.

8) Ibnu sabil yaitu : orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam perjalanan (musafir), yang musafirnya dalam keadaan berpergian untuk hal kebaikan dan bukan untuk kepentingan maksiat. seperti : orang yang pergi untuk menuntut imu, atau untuk mencari keluarga yang hilang dan sebagainya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved