Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Berbekal 3 Obeng 2 Remaja di Kampar Congkel Kotak Infak Mesjid

Mereka mendekam di balik jeruji setelah digelandang warga ke Mapolsek Tambang.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Mirror
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Dua remaja meringkuk di Markas Kepolisian Sektor Tambang sejak Rabu (20/6/2018) lalu.

Mereka mendekam di balik jeruji setelah digelandang warga ke Mapolsek Tambang.

Sebelumnya mereka kedapatan sedang mencuri kotak infak Masjid Miftahunni'mah di Perumahan Darko Lestari Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Keduanya masing-masing AN (16), warga Padang Lawas Hasibuan Kabupaten Barumun, Sumatera Utara dan RH (20), warga Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kepala Polsek Tambang, AKP. Handono Sujaryanto, Jumat (22/6/2018), mengatakan, keduanya dipergoki sedang mencongkel kotak infak saat akan memasuki Sholat Dzuhur.

Baca: Hasil Autopsi Jasad Perempuan Nyaris Tanpa Busana yang Ditemukan di Sungai Umban

Baca: Pembangunan Siak IV Minus 4,91 Persen dari Target

Aksi mereka terlihat oleh Febri, Ketua Remaja Masjid itu.

"Dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya berada di dalam masjid sedang duduk di depan kotak Infak," ujar Handono.

Menurut dia, salah satu pelaku terlihat sedang mencongkel kotak Infak dengan obeng. ‎

Melihat gelagat kedua pelaku, Febri datang menghampiri.

Febri mendapati kotak infak sudah rusak.

Tanpa pikir panjang, Febri langsung berteriak.

Kedua pelaku langsung berusaha kabur.

Namun teriakan Febri segera diketahui warga yang lain di sekitar Masjid.

Menurut Handono, warga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Baca: 7 Gaya Rambut Paling Gokil dan Ajaib di Piala Dunia Sepanjang Masa

Baca: Ayah dan Kakaknya Perokok, Bayi Harus Kehilangan Nyawa Lantaran Hirup Asap Rokok

Warga mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Tambang.

"Bersama mereka (pelaku) diamankan barang bukti tiga buah obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak Infak," ujar Handono.

Kedua pelaku harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved