Terdakwa Terorisme Aman Abdulrahhman Divonis Pidana Mati
Aman terbukti menjadi otak dan penggerak beberapa kasus teror, yaitu Bom Thamrin pada Januari 2016, teror bom di Gereja
TRIBUNPEKANBARU.com -- Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman sudah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana mati," ujar ketua majelis hakim di dalam ruang sidang utama, Jumat (22/6/2018).
Aman terbukti menjadi otak dan penggerak beberapa kasus teror, yaitu Bom Thamrin pada Januari 2016, teror bom di Gereja Samarinda pada November 2016, bom Kampung Melayu pada Mei 2017, penusukan polisi di Mapolda Sumut pada Juni 2017, dan penembakan polisi di Bima NTB pada September 2017.
Baca: Kalah Telak dari Kroasia, Sampaoli: Skuat Argentina Menutupi Kebrilianan Messi
Baca: Sidang Vonis Kasus Terorisme Aman Abdurrahman, 378 Personil Diterjunkan

Memakai baju koko berwarna biru tosca dan celana bahan hitam, Aman terlihat santai mendengarkan vonis.
Setelah vonis dijatuhkan, Aman dijaga ketat oleh polisi bersenjata lengkap dan digiring keluar ruang sidang tanpa memberi keterangan apa pun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/aman-abdulrahman_20180622_115536.jpg)