Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terdakwa Terorisme Aman Abdulrahhman Divonis Pidana Mati

Aman terbukti menjadi otak dan penggerak beberapa kasus teror, yaitu Bom Thamrin pada Januari 2016, teror bom di Gereja

Editor: David Tobing
Warta Kota/Adhy Kelana
PLEDOI PELAKU TEROR - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016. (WartaKota/Adhy Kelana) 

TRIBUNPEKANBARU.com -- Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman sudah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana mati," ujar ketua majelis hakim di dalam ruang sidang utama, Jumat (22/6/2018).

Aman terbukti menjadi otak dan penggerak beberapa kasus teror, yaitu Bom Thamrin pada Januari 2016, teror bom di Gereja Samarinda pada November 2016, bom Kampung Melayu pada Mei 2017, penusukan polisi di Mapolda Sumut pada Juni 2017, dan penembakan polisi di Bima NTB pada September 2017.

Baca: Kalah Telak dari Kroasia, Sampaoli: Skuat Argentina Menutupi Kebrilianan Messi

Baca: Sidang Vonis Kasus Terorisme Aman Abdurrahman, 378 Personil Diterjunkan

Memakai baju koko berwarna biru tosca dan celana bahan hitam, Aman terlihat santai mendengarkan vonis.

Setelah vonis dijatuhkan, Aman dijaga ketat oleh polisi bersenjata lengkap dan digiring keluar ruang sidang tanpa memberi keterangan apa pun. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved