Citizen Journalism
Catatan Fitra Soal Konflik PLN vs Pemko Terkait PJU
Ada yang mengumpat PLN kelewatan, ada juga yang menyebut Pemko kebangetan, ada yang ambil peluang, tentu dengan bermacam alasan.
Penulis, Triono Hadi
Peneliti Fitra
PEKANBARU- PJU dipadamkan, Rp37 M ditagihkan, Pemko naik pitam, jalan raya kegelapan.
Ada yang mengumpat PLN kelewatan, ada juga yang menyebut Pemko kebangetan, ada yang ambil peluang, tentu dengan bermacam alasan.
Wajar dan bebas saja namanya juga momentun.
Yuk disimak ulasan ini tentu dengan data.
Tulisan ini untuk memberitahu masyarakat yang sebenarnya terjadi, dan ini sudah kami bahas di Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran ( Fitra) yang dipimpin peneliti Fitra Triono Hadi.
Polemik pemadaman PJU muncul kembali dan sudah berjalan 5 hari.
Karena Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) belum membayar tahigan PJU selama 3 bulan April - Juni sebesar Rp37 Miliar.
Baca: Tafakur di Makam Tuanku Imam Bonjol, Tasman dan Pesepeda Lainnya Berhasil Tempuh 2.000 Km
Baca: Esensi Lampu Colok: Ikhtiar Menampung Cahaya (Mencoba Mencari Tafsir lain)
Sebagai ancaman PLN mematikan arus listrik pada beberapa ruas jalan utama kota Pekanbaru.
Rp37 M, artinya perbulan Pemko harus membayar Rp12 M lebih untuk PJU.
Pemko menganggap PLN tidak beres, dengan alasan biasanya tagihan PJU hanya Rp5-7 M.
Hasil membaca data, benar ada lonjakan tagihan PJU, jika melihat history pembayaran PJU pada tiga bulan sebelumnya.
Berdasarkan data realisasi anggaran per Mei 2018, belanja listrik yang telah dibayarkan Pemko Pekanbaru (seluruhnya) adalah sebesar Rp33.9 Miliar.