Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengedar Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Ditangkap, Dua di Antaranya Mahasiswa

Narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 2,1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 573 butir ditaksir nilainya mencapai milyaran rupiah.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Tiga pelaku pengedar narkoba berinisial yakni AK (25) asal Dumai dan DM (23) asal Bengkalis danl DP (21), warga Pekanbaru ditangkap jajaran kepolisian dari Polsek Senapelan dan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Sabtu (23/6/2018). (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 2,1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 573 butir ditaksir nilainya mencapai milyaran rupiah.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto menyebutkan, barang bukti ini diamankan dari tiga orang tersangka.

Mereka masing-masing berinisial AK, DM, dan juga DP.

Baca: Kelanjutan Nasib Pegawai Honor Pelalawan Tergantung Bankeu dari Pemprov 

Dimana dua diantaranya merupakan mahasiswa aktif yang berkuliah di dua perguruan tinggi berbeda di Pekanbaru.

"Nilainya sekitar Rp 3,1 milyar," ujar Susanto, Jumat (29/6/2018).

Susanto membeberkan, keberhasilan aparat mengungkapkan para jaringan pengedar dan barang bukti ini, setidaknya sebanyak 15 ribu jiwa, khususnya generasi muda dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ditegaskan Susanto, kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

"Pasal disangkakan yakni 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas dia.

Ancaman yang menunggu para tersangka maksimal kurungan penjara seumur hidup.

Baca: Berulang Tahun, Ahok Ungkap Pesaraannya dari Balik Jeruji dalam Secarik Kertas

Terkait adanya keterlibatan mahasiswa dalam jaringan pengedar narkoba ini dinyatakan Susanto, pihak kepolisian juga akan semakin gencar melakukan sosialisasi terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Tidak hanya penegakan hukum saja, kita bekerjasama dengan Universitas dan Direktorat Binmas Polda melakukan himbauan dan penyuluhan. Ini bagian terpenting sebagai upaya penanggulangan bahaya narkotika itu sendiri," ujar Susanto.

Sebelumnya, jajaran kepolisian dari Polsek Senapelan dan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah kota bertuah.

Tiga orang berhasil ditangkap. Dua diantaranya merupakan mahasiswa aktif dari dua universitas berbeda.

Mereka yakni AK (25) asal Dumai dan DM (23) asal Bengkalis. Sedangkan satu lagi yaitu pengangguran berinisial DP (21), warga Pekanbaru.

Baca: 92 Persen Suara Masuk, Hitungan Cepat KPU Syamsuar-Edi Teratas

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti total 2,1 kilogram sabu-sabu dan 573 butir esktasi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat kegiatan ekspos, Jumat (29/6/2018) menuturkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan yang cukup panjang.

"Proses penyelidikan cukup panjang, dari awalnya yang hanya penangkapan 5 sampai 10 butir ekstasi, kita berhasil melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti cukup besar jumlahnya," ujar Kapolresta yang turut didampingi Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi.

Ketiga tersangka ditangkap dalam hari yang sama, yaitu Sabtu (23/6/2018). Mereka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.

Yang ditangkap pertama kali adalah AK, di kawasan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Tak berhenti dari sana, polisi bergerak ke kos-kosan tersangka di Jalan Pembangunan.

Di sanalah polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu seberat 2 kilogram, 500 butir ekstasi, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca: Inilah Negara yang Masuk Babak 16 Besar Piala Dunia 2018 Serta Jadwal Lengkap Live Trans TV

Dari penangkapan AK ini, polisi terus menelusuri jaringan terkait. Saat itulah diketahui masih ada dua orang lainnya yang diduga terlibat.

Polisi pun terus bergerak melakukan pengembangan. Penangkapan pun berlanjut, yakni terhadap DM di rumah kontrakannya di Jalan Arifin Achmad.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 73 butir.

Terakhir, polisi berhasil meringkus tersangka lainnya yaitu DP di rumah kontrakannya di Jalan Kutilang, Pekanbaru. Sebanyak 14 paket sabu-sabu.

Baca: 5 Zodiak yang Ketiban Rezeki Nomplok, Cek Peruntungan Mu Disini!,

Kapolresta menegaskan, kini pihaknya masih melakukan penelusuran lanjutan guna mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.

Lanjut Kapolresta, untuk itu pihaknya akan di-back up oleh Ditres Narkoba Polda Riau.

Diduga, barang haram ini berasal dari luar (negeri). Sedangkan pengendalinya ada di Bengkalis. Hal ini masih dalam pengusutan petugas. 

Tim masih bekerja untuk mengetahui secara pasti jalur pendistribusian barang ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved