Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cegah Pungli di Lembaga Pendidikan, Repdem Bentuk Satgas PSBTP

Posko pengaduan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Siswa Tahun Ajaran Baru Tanpa Pungli (PSBTP).

Penulis: Alex | Editor: Ariestia
Ist
Komandan Satgas PSBTP Neldi Saputra 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM  - Organisasi sayap PDI Perjuangan yakni Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menyatakan telah membuka posko pengaduan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Siswa Tahun Ajaran Baru Tanpa Pungli (PSBTP).

Satgas PSBTP ini bertugas melakukan pemantauan dan mendata temuan yang terjadi di lapangan.

Baca: Tik Tok Diblokir Kominfo, Gimana Kabar Bowo Tik Tok? Haters Muncul dan Posting Meme Ini

Komandan Satgas PSBTP Neldi Saputra mengatakan, Satgas PSBTP ini menggerakkan sukarelawan dari berbagai elemen masyarakat khususnya kalangan mahasiswa.

"Kita berharap, agar pada penerimaan siswa tahun ajaran baru ini benar-benar terbebas dari Pungli atas nama apapun dan tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku" ujar Neldi, Rabu (4/7).

Baca: Tidur di Lantai Kelas Tiap Malam, Guru Ini Nangis saat Dapat Kejutan dari Murid-muridnya

Kegiataan Repdem ini sendiri dikatakan pria yang akrab disapa Ombak ini, sebagai bentuk sikap perlawanan terhadap perbuatan Pungli di sekolah. Selain itu juga mereka telah melakukan kajian dan diskusi tentang modus-modus yang dilakukan oknum dalam dunia pendidikan untuk memeras siswa.

"Kami juga untuk menegaskan sikap Repdem terkait tabiat buruk yaitu Pungli ini, telah mengirimkan surat pernyataan sikap kepada pihak-pihak terutama kepala daerah, baik itu Gubernur dan Walikota maupun Bupati untuk menghentikan juga mewanti-wanti jajarannya agar tidak melakukan perbuatan Pungli terhadap siswa baru." tegas Ombak.

Selain kepada kepala daerah, kata Ombak lagi, surat pernyataan sikap tersebut mereka tembuskan juga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir.

Baca: Kapal Karam di Perairan Johor, 17 TKI Hilang, Kapal Berangkat dari Batam Menuju Malaysia

Hal tersebut kata Ombak dilakukan agar perbuatan-perbuatan menyimpang yang dilakukan aparatur di daerah diberikan sanksi baik berupa pemecatan, jika perlu dilakukan pemidanaan kepada oknum pelaku jika ditemukan.

"Setiap temuan atau ada laporan yang mengarah kepada Pungli dalam penerimaan siswa baru, kami juga akan langsung mengajukan laporan ke pihak berwajib yakni polisi maupun jaksa" tegasnya lagi.

Ombak menyarankan kepada orang tua wali untuk tidak segan-segan melaporkan jika menemukan Pungli selama proses penerimaan siswa baru.

"Kami siap mendampingi dan melakukan advokasi hingga anak didik bisa bersekolah, bahkan kita laporkan ke penegak hukum agar bisa diproses secara hukum"tegas Ombak bersemangat.

Baca: UPDATE Piala Dunia 2018 Rusia, Harry Kane Pencetak Gol Terbanyak, Kalahkan Tiga Pesaingnya

Untuk itu, kata Ombak pihaknya membuka posko pengaduan tersebut setiap hari di Sekretariat Repdem Provinsi Riau Jalan Diponegoro Nomor 21 Pekanbaru Riau, atau bisa menghubungi nomor pengaduan di 082170178741.

"Keterlibatan masyarakat dalam megawasi dunia pendidikan akan meringakan pemerinrah, selain itu juga membersihkan dunia pendidikan di Riau bebas dari pungli, agar kita bisa mewujudkan cita-cita para pejuang kita untuk mencerdaskan kehidupan berbagsa dan bernegara sesuai dengan UUD 1945" tutup Ombak. (rls/ale)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved