Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Yuk Intip Rumah Baru SBY, Pemberian Pemerintah Atas Nama Negara dan di Akhir Hayat Soekarno

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, memiliki rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara.

Editor: Muhammad Ridho
Idea.grid.id
Tampilan rumah depan mantan Presiden RI SBY 

Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.

Pintu dan jendelanya berukuran besar.

Di bagian tengah halaman depan rumah, tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.

Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.

Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.

Baca: Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2018, Tidak Ditayangkan di Situs Trans TV dan Trans 7

Rumah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pemberian negara yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Rumah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pemberian negara yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. (KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTORO)

Rumah baru SBY ini adalah pemberian negara kepada para mantan presiden RI pada 26 Oktober 2016 lalu.

Asdep Humas Kementrian Sekretariat Negara, Mashrokan mengatakan, pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan Presiden. 

Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Adsministratif Presiden dan Wakil Presiden. 

Selain itu, ada juga Peraturan Presiden omor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. 

"Jadi, ada Undang-undang dan Perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan Presiden itu," ujar Mashrokan.

Baca: Video Uang Rp 30 Miliar Berhamburan di Laut Usai KM Lestari Maju Tenggelam, Gaji PNS?

Klarifikasi SBY

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono mengklarifikasi pemberitaan terkait pemberian rumah dari negara kepadanya. SBY mendapat rumah di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.

Dalam jumpa pers di kediamannya di Cikeas, Bogor, Rabu (2/11/2016), SBY menyinggung pemberitaan televisi yang menyebut luas tanah di rumah tersebut mencapai 5.000 meter persegi.

Ada pula yang menyebut 3.000 meter persegi.

SBY mengatakan, hak mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved