Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

UPTD Kecamatan Dihapus, Inilah Fungsi Korwil Disdikpora di Tiap Kecamatan di Kampar

Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kampar yang ditempatkan di tiap kecamatan memiliki kewenangan terbatas.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Seorang guru mempersiapkan kelas untuk menghadapi Ujian Sekolah. Disdikpora Kampar mulai mengaktifkan Korwil ditiap kecamatan. Korwil ini memfasilitasi kebutuhan sekolah tanpa harus datang ke dinas 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kampar mulai aktif.

Disdikpora menggelar pengantar tugas Korwil di Kecamatan Tapung, Selasa (10/7/2018).

Tapung adalah kecamatan pertama yang melakukan pengantar tugas.

Korwil adalah pengganti Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang resmi dibubarkan beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kampar, Nandang Priatna menyebutkan, Korwil tersebar di 21 kecamatan se-Kampar.

Korwil berkantor di bekas UPTD.

Baca: VIDEO: Polisi Temukan Lagi Proyektil dalam Olah TKP Kedua

Baca: Dugaan Lain Siswi SMK Tewas karena Depresi, Tak Hanya Disetubuhi Tapi Juga Direkam

Nandang mengatakan, Korwil akan dibantu oleh sampai dua orang staf.

"(jumlah staf) tergantung keperluan Korwil. Tapi antara satu sampai dua oranglah," ujarnya.

Menurut Nandang, Korwil yang diangkat adalah pegawai non-esselon.

Artinya, Korwil tidak termasuk pejabat esselon.

"Korwil adalah PNS biasa yang diangkat," katanya. 

Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kampar yang ditempatkan di tiap kecamatan memiliki kewenangan terbatas.

Lebih sempit dari kewenangan UPTD yang telah dibubarkan.

Nandang Priatna menyebutkan, korwil tidak termasuk pejabat esselon.

Sehingga tidak berwenang mengambil kebijakan.

Berbeda dengan Kepala UPTD yang adalah Pejabat Esselon IV.

"UPTD boleh mengambil kebijakan dan mempunyai stempel. Sedangkan Korwil tidak boleh mengambil kebijakan dan tidak mempunyai stempel," jelas Nandang, Selasa (10/7/2018).

Meski ada perbedaan, namun pekerjaan teknis Korwil mirip dengan Kepala UPTD.

Ia mengemukakan, Korwil adalah perpanjangan tangan Disdikpora di wilayah kerja kecamatan.

Fungsinya memfasilitasi kebutuhan Kepala Sekolah dan Guru.

Di samping itu, Korwil juga bertugas mengordinir pelaksanaan kegiatan di kecamatan.

Ia mencontohkan, kegiatan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Kegiatan yang melibatkan beberapa sekolah di kecamatan, dikoordinir oleh Korwil.

Kemudian Korwil juga dapat memfasilitasi keperluan Kepsek dan Guru ke Disdikpora.

Menurut dia, pihak sekolah tidak perlu datang ke Kantor Disdikpora.

Baca: IZI Riau Latih Ibu-ibu Kelompok Usaha Masyarakat Mandiri Manajemen Bisnis

Baca: Ternyata 5 Film Kartun Ini Dilarang Tayang di Beberapa Negara, Terkuak Fakta Sebenarnya. . .

"Cukup diwakilkan Korwil saja, bisa. Seperti melaporkan hasil UN (Ujian Nasional). Kita kan kesulitan mengumpulkan laporan sekolah," kata Nandang.

Disdikpora juga diharapkan lebih mudah menyebarkan informasi ke sekolah.

Disdikpora cukup menyampaikan informasi ke Korwil, kemudian meneruskannya ke sekolah.

Nandang mengatakan, Korwil tetap diperkenankan memfasilitasi pengaduan masyarakat dalam bidang pendidikan.

Khususnya keluhan terhadap sekolah.

Meski sekolah sudah diwajibkan menyediakan media pengaduan.

"Kalau layanan pengaduan itu, sudah ada dari sekolah. Sekolah harus menyediakan kotak pengaduan atau saran. Atau bisa secara online," ujar Nandang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved