Kampar
Inilah Penjelasan DPMPTSP Kampar Soal Penyegelan Waralaba di Rimbo Panjang
Inilah alasan Pemkab Kampar menutup paksa sebuah usaha waralaba Alfamart di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Selasa (24/7/2018)
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kampar menutup paksa sebuah usaha waralaba Alfamart di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Selasa (24/7/2018).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar memastikan usaha itu tidak mengantongi izin.
Baca: Kain Penutup Kabah Milik Suryadharma Ali Terjual Rp 450 Juta, Jadi Rebutan Peserta Lelang
Kepala DPMPTSP Kampar, Tarmizi mengungkapkan, Alfamart sedianya mendapat izin beroperasi di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang.
Namun pemilik usaha membuka gerai di lokasi lain.
Baca: VIDEO: Tiga Atlet Senam Riau Ikut TC Asian Game 2018 di Rusia
"Izinnya sebenarnya di Sungai Pinang. Entah kenapa dibuka di Rimbo Panjang. Itu di luar izin yang direkomendasikan," ungkap Tarmizi, Rabu (25/7/2017).
Lokasi di Rimbo Panjang, kata dia, juga tidak sesuai dengan hasil kajian akademis.
Baca: Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Amankan Seorang Pria dan Kantong Plastik Berisi Sabu
Tahun lalu, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdag KUKM) Kampar melakukan kajian akademis terkait usaha waralaba. Disdag KUKM menggandeng Universitas Riau.
Baca: Dimana Lokasi Bisa Melihat Gerhana Bulan Total? Ini Kata BMKG, dan Berikut Fakta Blood Moon
Tarmizi tidak ingat semua poin yang disimpulkan dalam kajian akademis tersebut. Namun merujuk hasil kajian itu, kata dia, Alfamart di Rimbo Panjang tidak dibenarkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kampar_20180724_184800.jpg)