2 Arapaima Gigas dan 4 Aligator Sudah Diserahkan Pemilik Sukarela ke SKIPM Riau
Ikan Arapaima didapat dari penghobi yang menyerahkan beralamat di Jalan Cemara Kipas Pekanbaru dan di Tapung
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: harismanto
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Ikhwanul Rubby
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hingga sisa sepekan waktu penyerahan ikan berbahaya invasif asing, Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) telah menerima enam ekor ikan kategori tersebut dari masyarakat.
"Kita sudah menerima enam laporan dan penyerahan dari masyarakat secara sukarela," kata Kepala Posko Penyerahan Ikan Berbahaya Invasif Asing SKIPM, Bachtiar, Kamis (26/7/2018).
Baca: Polwan yang Tewas Gantung Diri di Tangga, Jelang Maghrib Duduk Termenung di Gapura
Baca: Heboh Ikan Raksasa Arapaima, Sisiknya Jadi Rebutan Orang, Bangkainya Dianggap Titisan Leluhur
Baca: Viral, Video Ikan Mirip Arapaima Gigas Berukuran Besar Berhasil Ditangkap
Ia mengatakan ikan yang diserahkan oleh masyarakat tersebut antaranya 4 ekor jenis Aligator dan 2 Ekor Arapaima Gigas.
Empat ekor Ikan Aligator di dapat SKIPM dari salah seorang pelaku usaha Aquarium di Jalan Sudirman Pekanbaru.
Sementara ikan Arapaima didapat dari penghobi yang menyerahkan beralamat di Jalan Cemara Kipas Pekanbaru dan di Tapung Kabupaten Kampar.
Bachtiar menghimbau agar masyarakat yang memiliki ikan tersebut bisa menyerahkan ikan secara sukarela dalam rangka menjaga habitat perairan Indonesia.
Sebelumnya, Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru menyambangi rumah penggemar ikan yang memelihara Ikan Arapaima di Jalan Cemara Kipas 3 Pekanbaru, Selasa (17/7/2018).
Kedatang ini dilakukan dalam rangka menanggapi laporan pemilik ikan yang ingin melakukan penyerahan ikan berbahaya yang dimilikinya kepada pihak berwenang.
Pada awal bulan Juli 2018 ini Kementrian Kelautan dan Perikanan menghimbau masyarakat yang memiliki ikan spesies Arapaima Gigas, Aligator dan Piranha yang termasuk kategori ikan berbahaya invasif asing dalam rangka menjaga habitat perairan Indonesia.
Imbauan ini dikeluarkan karena adanya beberapa waktu lalu ikan kategori berbahaya invasif asing ini dilepas liarkan di perairan Indonesia daerah Sungai Brantas Jawa Timur.
Baca: Menantang Secara Emosional, Ini Deretan Ramalan Zodiak Saat Gerhana Bulan Total
Baca: Begini Cara Memotret Gerhana Bulan Total dengan Kamera Handphone Sabtu Dinihari Nanti
Baca: Gerhana Bulan Total 28 Juli 2018, Ini Urutan Waktu Mulai Gerhana, Puncak hingga Akhir
"Penyerahan yang dilaksanakan penghobi atas nama Muslimin Yunus ini dilakukan secara sukarela setelah mengetahui imbauan ini dari koran awal bulan lalu. Kita apresiasi tindakan sukarela yang dilakukan pemilik," kata Kepala SKIPM Pekanbaru, Eko Sulystianto.
Ia mengatakan aksi penangkapan ikan ini dilakukan atas permohonan pemilik yang tidak dapat mengantarkan ikan tersebut untuk diserahkan sendiri SKIPM Pekanbaru.
Dalam penyerahan ikan ini SKIPM turut melibatkan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau dan Loka Konservasi Pekanbaru Kementrian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia.
Eko mengatakan sebelum penyerahan ikan arapaima gigas tersebut, SKIPM telah pula menerima penyerahan ikan secara sukarela dari pengusaha aquarium di Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru, berupa empat ekor ikan aligator.
Untuk penyerahan ikan berbahaya kategori invasif asing ini, SKIPM berdasarkan imbauan yang dikeluarkan kementrian diberikan batas waktu hingga 31 Juli 2018.
"Lewat dari waktu itu kita akan melakukan tindakan lainnya sesuai arahan Kementrian Perikanan dan Kelauatan," katanya.
Ia berharap masyarakat yang memiliki ikan berbahaya kategori invasif asing bisa kooperatif menyerahkan ikan yang dimiliki untuk menjaga habitat perairan Indonesia.
Untuk mengakomodasi penyerahan ikan berbahaya ini SKIPM membuka Posko Penyerahan Ikan Berbahaya bagi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan ikan predator yang dimiliki.
Posko penyerahan ikan tersebut dibuka berkordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di Riau.
Ketua Satgas Posko Penyerahan Ikan Berbahaya SKIPM, Bahtiar Denny Edison mengatakan posko penyerahan ikan berbahaya ini dibuka mulai 1 Juli 2018 lalu hingga 31 Juli 2018 mendatang.
Ia mengatakan pada periode ini para pemilik ikan berbahaya bisa menyerahkan jenis-jenis ikan predator tersebut ke posko untuk menjaga habitat perairan di Riau.
Dikatakan jenis-jenis ikan yang masuk dalam kategori Invasif Asing sangat berbahaya jika masuk dan beredar di perairan Indonesia.
Terkait larangan peredaran ini di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Permen KP No 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari luar negeri.
Untuk periode penyerahan ini tiada sanksi yang dikenakan bagi pemilik yang secara sukarela menyerahkan ikan invasif asing tersebut.
Ia menjelaskan bagi pemilik tiga jenis ikan predator tersebut jika merasa sulit untuk melakukan penyerahan dengan mengantarkan ke posko, bisa dikunjungi petugas ketempat.
"Kita siap melakukan pengangkutan ikan predator tersebut untuk dikarantina," katanya.
Dijelaskan adanya posko dan satgas ini merupakan langkah proteksi sumber daya ikan di perairan Indonesia. Ini perlu dilakukan karena kalau terlepas selain membahayakan sumber daya ikan juga bisa bahaya ke manusia.
Baca: Tenaga Honorer Damkar Bengkalis Bawa 6 Kg Sabu dan 1.800 Butir Ekstasi
Baca: Terkait Peristiwa OTT Saber Pungli di Siak, Begini Konfirmasi dari BPN Riau
Baca: Link Live Streaming Gerhana Bulan Total; BMKG Akan Pantau di Beberapa Titik
Sebagai langkah tambahan Satgas Penyerahan Ikan Berbahaya Invasif juga melakukan sosialisasi tentang bahaya menernak, mengedarkan dan membudidaya ikan kategori tersebut.
Diharapkan masyarakat, pelaku usaha bisa koperatif menyerahkan ikan berbahaya ini.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Herman Mahmud mengatakan penangkapan ikan yang dilakukan merupakan pelaksanaan dari himbauan Kementrian Perikanan dan Kelautan.
Untuk membantu masyarakat yang secara sukarela telah mau menyerahkan ikan berbahaya kategori invasif asing yang dimilikinya, petugas dari Dinas Perikanan dan Kelautan dan SKIPM bersedia membantu mengangkut dan mengamankannya ke tempat konservasi.
"Kita imbau masyarakat pemilik ikan berbahaya kategori invasif asing ini bisa kooperatif dengan secara sukarela mau menyerahkan ikan tersebut," pungkasnya. (*)