Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2019

Surati Partai, KPU Kampar Pastikan Hanya Satu Bacaleg Koruptor

Komisioner KPU Kampar, Sardalis mengungkapkan Bacaleg untuk DPRD Kampar mantan terpidana korupsi hanya satu orang.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: David Tobing
.
Pileg 2019 

 TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Komisioner KPU Kampar, Sardalis mengungkapkan Bacaleg untuk DPRD Kampar mantan terpidana korupsi hanya satu orang.

Bukan dua orang seperti dirilis Bawaslu belum lama ini.

Bacaleg itu berinisial MHA dari Partai Gerindra.

Sardalis mengemukakan, KPU dapat memastikannya setelah bukti salinan putusan pengadilan diperoleh.

"Kita sudah surati partainya (Gerindra)," ungkapnya, Jumat (27/7/2018).

Baca: Selain Lintasan Ekstrim, Panitian Bhayangkara Adventure Pelalawan Siapkan Trek Bonus Enduro

Sardalis mengatakan, HH pada Partai Garuda bukan mantan terpidana korupsi.

Ia menyebutkan, ada dua orang bernama sama di partai itu.

Menurut dia, mantan terpidana korupsi adalah Ketua DPC Partai Garuda Kampar.

"Dia (Ketua DPC Partai Garuda Kampar) nggak nyaleg. Yang Bacaleg itu H yang lain," kata Sardalis.

Baca: Gerhana Bulan Total, Waspadai Pasang Air Laut di Kawasan Pesisir

Menurut Sardalis, sesuai Peraturan KPU, sebenarnya Bacaleg diseleksi oleh partai.

Oleh karena itu, dalam masa perbaikan daftar Bacaleg sampai 31 Juli, pilihan di tangan partai untuk mempertahan Bacaleg koruptor atau tidak.

Sardalis mengatakan, KPU nantinya akan memutuskan apakah Bacaleg bersangkutan memenuhi syarat atau tidak.

KPU baru berwenang mendiskualifikasi dalam proses penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca: Warga Resah Tumpukan Sampah Tidak Kunjung Diangkut Petugas

Terkait MHA, Sardalis menyarankan Partai Gerindra mencari penggantinya.

Sebab, MHA adalah Bacaleg perempuan.

Gerindra harus mencari perempuan sebagai pengganti MHA agar kuota keterwakilan perempuan dalam daftar Bacaleg tetap memenuhi syarat persentase minimal.

"Kalau perempuannya tidak memenuhi kuota, (seluruh Bacaleg) Dapilnya bisa gugur," pungkas Sardalis. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved