Kampar

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Proyek, Oknum ASN Diskes Justru Ditangkap Gara-gara Sabu

Fajri menjelaskan, Gp sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek di Dinkes Kampar.

Penulis: Afrizal | Editor: Afrizal
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kampar berinisial Ae alias Gp harus menghadapi tiga kasus dalam waktu bersamaan.

Gp meringkuk di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kampar setelah ditahan sejak Sabtu (4/8/) sore.

Sebelumnya sempat beredar informasi di media sosial dan masyarakat Bangkinang Kota, Gp ditahan terkait kasus dugaan pungutan liar dalam perekrutan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK).

Informasi ini bukan tanpa alasan.

Gp termasuk staf yang diduga terlibat dalam perekrutan sejak 2016 tersebut. Apalagi, atas permintaan Bupati Kampar, Polres sedang menangani dugaan pungli RTK setelah mendapat data dari Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP. Fajri membenarkan penahanan Gp ketika dikonfirmasi, Minggu (5/8).

Baca: Klasemen Grup B Piala AFF U-16 2018 - Sempat Direbut Malaysia, Laos Kembali Dibawah Thailand

Baca: Kondisi Terkini Lombok Usai Gempa 7 SR, Listrik Padam, PMI Bantu Warga dan Bagikan Selimut

Gp ditangkap anggotanya di sekitar Jalan D.I. Panjaitan, Bangkinang Kota, Sabtu siang.

Namun kasus yang menjerat Gp, justru terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Yang menangkap itu kita, anggota Reskrim. Tapi pas digeledah, ada narkoba jenis sabu,"ungkap Fajri.

Fajri menjelaskan, Gp sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek di Dinkes Kampar.

Seorang pemilik perusahaan rekanan melapor telah ditipu oleh Gp. Ia tidak merinci proyek yang berujung kasus hukum tersebut.

Gp pernah mengiming-imingi pelapor akan mendapat paket proyek fisik bernilai sekitar Rp. 500 juta.
Ternyata proyek itu tidak ada.

Menurut Fajri, Gp meminta sejumlah uang sebagai jaminan pengerjaan proyek itu akan jatuh ke tangan pelapor. Ia tidak ingat pasti jumlah uang yang diterima Gp. 'Inilah yang lagi kita selidiki,' katanya.

AKP. Fajri menyebutkan, tiga kasus yang harus dihadapai Gp dalam waktu bersamaan adalah penipuan proyek, pungutan liar dalam perekrutan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) dan narkoba.

Fajri mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Gp karena mangkir pada panggilan pertama setelah berstatus tersangka.

"Kita takut nanti yang bersangkutan (Gp) melarikan diri. Makanya kita lakukan penangkapan," kata Fajri.
Saat ditangkap, ternyata Gp kedapatan memiliki sabu. "Jadi, (kasus) narkobanya dulu yang dimajukan (ditangani pertama)," imbuhnya.

Baca: BMKG Nyatakan Masyarakat Lombok Sudah Aman Kembali ke Permukiman Usai Gempa 7 SR

Baca: AFF Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Hinaan Suporter ke Timnas U-16 Malaysia

Fajri menyatakan, kasus dugaan penipuan proyek tetap berlanjut. Begitupun dugaan pungutan liar dalam perekrutan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) sejak 2016. Jika kasus penipuan proyek sudah naik ke tahapan penyidikan dengan ditetapkannya Gp sebagai tersangka, namun pungli RTK masih di tahap penyelidikan.

Fajri mengakui, Gp memiliki kaitan dengan pungli RTK. Namun belum dapat disimpulkan sejauh mana keterlibatan tersebut. "Dia (Gp) termasuk salah satu yang akan dimintai keterangannya (dalam kasus pungli RTK)," ujarnya.

Menurut Fajri, pihaknya kesulitan menangani pungli RTK. Pasalnya, belum ada korban, tak lain pihak Tenaga RTK sendiri, yang bersedia melaporkan kasus ini secara resmi.

"Kita masih megumpulkan keterangan dari (saksi) ahli," kata Fajri. Ia berharap Tenaga RTK melapor secara resmi ke Polres Kampar. Walaupun begitu, ia menegaskan, pungli RTK tetap ditangani. Kasus ini bahkan telah teregistrasi pada Polres Kampar.

Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Nurbit mengaku telah mendapat kabar tentang penangkapan AE alias Gp. Namun ia belum mengkonfirmasi langsung ke Kepolisian Resor Kampar guna mendapat informasi resmi.

"Saya belum mengkonfirmasi langsung ke Polres untuk memastikan apakah benar itu staf saya dan terkait kasus apa," ujar Nurbit, Minggu (5/8). Ia juga akan berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah untuk menentukan sikap.

Nurbit mengaku, dirinya baru mengetahui kasus penipuan proyek yang diduga melibatkan stafnya. Satreskrim Polres Kampar meminta Dinas Kesehatan agar bekerja sama dalam penanganan kasus tersebut.

"Saya sudah perintahkan staf supaya koperatif kepada pihak kepolisian," ujar Nurbit. Ia tidak tahu secara rinci kasus penipuan proyek yang sedang ditangani.

Menurut Nurbit, Gp sendiri belum pernah menemuinya untuk meminta saran atau petunjuk terkait kasus penipuan proyek.

Oleh karena itu, ia sedikit kaget jika benar Gp ternyata tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kalau ini (kasus narkoba), informasi yang baru saya dengar. Makanya saya harus konfirmasi dulu ke pihak kepolisian," ujar Nurbit.

Nurbit juga mengaku sama sekali tidak tahu soal penanganan pungli RTK. Sejauh ini, ia belum mendapat informasi dari Polres Kampar ihwal perkembangan penanganan dugaan pungli RTK.

Nurbit telah menyerahkan data terkait Tenaga RTK ke Kepala Polres Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira beberapa waktu lalu. Ini dilakukannya berdasarkan perintah Bupati Kampar, Azis Zaenal yang meminta agar pelaku pungli mencapai puluhan juta dalam perekrutan Tenaga RTK diusut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved