20 Warisan Budaya Riau Diusulkan ke Kemendikbud

Dinas Kebudayaan Provinsi Riau tahun 2018 ini kembali mengajukan 20 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: David Tobing
TribunPekanbaru/Theo Rizky
Silat Pangean merupakan salah satu yang dipertunjukkan saat Festival Tesso Nilo, Rabu (22/11/2017). 

Laporan Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Dinas Kebudayaan Provinsi Riau tahun 2018 ini kembali mengajukan 20 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk ditetapkan sebagai warisan budaya.

Warisan Budaya dari Riau ini merupakan kumpulan dari berbagai Kabupaten/Kota yang sudah diseleksi untuk diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Riau. Awalnya tahun ini Dinas Kebudayaan mengajukan 21 namun satu ditolak karena dianggap daerah lain juga memiliki warisan yang sama.

"Kita usulkan sebanyak 21 namun ada satu Lamut ditolak karena masih ada kesamaan dengan daerah lain, nanti akan diperbaiki, "ujar Kepala Dinas Kebudayaan Yoserizal Zen kepada Tribun Senin (6/8).

Baca: FOTO : Mahasiswa Galang Dana Untuk Korban Gempa NTB

Baca: Mitra GoCar Gelar Aksi Protes di Depan Kantor GoJek Pekanbaru, Ini Tuntutan Mereka

Menurut Yoserizal saat ini Kemendikbud sudah menetapkan 41 Warisan budaya Tak benda di Riau dan setiap tahunnya Riau akan terus mengajukan warisan budaya ini ke pusat.

" Kita sudah memiliki 41 WBTB alias dapat pengakuan dari pusat, dan tentunya masih banyak yang lain yang akan diajukan dari daerah, karena Riau kaya akan budaya dan tradisi, "ujar Yoserizal.

Karena bagaimanapun juga lanjut Yoserizal Zen Pemerintah Provinsi Riau harus memperbanyak pengakuan dibidang kebudayaan. Ini sangat penting menurut Yoserizal karena untuk mengejar visi Riau 2020.

"Makanya kita ajukan setiap tahunnya visi Riau 2020 tidak lama lagi dan tentunya itu sejalan dalam mewujudkan Riau 2020,"ujarnya.

Konsen Muatan Lokal Pemerintah Provinsi Riau sebenarnya sudah memiliki Perda muatan lokal. Namun baru untuk sekolah saja sedangkan untuk penerapan Muatan Lokal di ruang publik belum ada payung hukum hanya sebatas pergub.

Baca: Gadis 17 Tahun Ini Bisa Beli Rumah Sendiri dari Hobi Main Game, Lunas Nggak Minta Orangtua

Untuk itu Pemprov Riau ingin membuat regulasi dalam bentuk Perda terhadap penerapan Muatan Lokal Budaya Melayu Riau untuk diterapkan di non pendidikan (ruang publik).

Menurut Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie penerapan bahasa dan budaya Melayu Riau ini akan menyasar pusat keramaian, seperti bandara, hotel, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.

Namun ketika ada penerapan tersebut harus ada dasar pijakan hukum, maka regulasi itulah nantinya ruang publik diwajibkan untuk menerapkan bahasa dan Budaya dan ciri khas Melayu Riau di ruang publik.

"Sebenarnya kami sudah sepakati untuk disusun revisi Pergubnya, penguatan di bidang pendidikan dan Pergub penerapan bahasa dan Budaya Melayu non pendidikan atau ruang publik,"jelas Ahmad Syah Harrofie.

Maka untuk membuat regulasi itu menurut dia perlu dilakukan kesamaan visi dengan penerapan aturan sama di setiap kabupaten/kota. Pemprov Riau akan menyegerakan rapat koordinasi khusus dengan seluruh perwakilan elemen masyarakat dan pemerintah di kabupaten/kota se Riau.

"Kita sudah mengagendakan digelar Agustus nanti rapat kordinasi bersama Kabupaten/Kota, "ujarnya.

Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi penerapan Mulok Budaya Melayu Riau ke pemangku kepentingan lainnya. Seperti di sektor pariwisata kuliner rumah makan, restoran, pramuwisata, perhotelan dan pusat perbelanjaan.

" Seperti di hotel itu nanti ada tampilan Melayu dan diiringi dengan musik-musik Melayu, kuliner Melayu dan lainnya. Ini sampena dengan momentum ulang tahun Riau ke 61 tahun, dan hadiah ulang tahun Riau nanti, "ujarnya.

Saat ini memang sudah dimulai dengan penerapan pengumuman dengan berbahasa melayu di Bandara, namun untuk menerapkan pada semua instansi swasta harus ada regulasi yang mengikat sebagai pijakan.

" Makanya kita butuh aturan yang mengatur tentang itu,"jelas Ahmad Syah Harrofie.

Inilah 20 WBTB Riau Diajukan :

1. Ghatib Beghanyut (Siak Sri Inderapura)
2. Silek Tigo Bulan (Rokan)
3. Lukah Gilo (Rokan Hulu)
4. Basiacuang (Kampar)
5. Belian (Pelalawan)
6. Silat Pangean (Kuansing)
7. Kotik Adat Kampar (Kampar)
8. Zapin Siak Sri Inderapura
9. Katobong (Pelalawan)
10. Badondong (Kampar)
11. Rentak Bulian (Indragiri Hulu)
12. Nandung Indragiri Hulu
13. Kayat Kuansing
14. Pantun Atui (Kampar)
15. Syair Ibarat Kabar Kiamat (Indragiri Hilir)
16. Poang (Bengkalis & Siak Sri Inderapura)
17. Tari Gendong (Meranti)
18. Bianggung (Pelalawan)
19. Syair Siak
20. Ratik Togak (Rokan Hulu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved