LTV Dilonggarkan, Inilah Syarat-syarat DP Rumah Nol Persen dari BNI Kantor Regional Padang
BI beberapa waktu lalu resmi menerbitkan aturan baru yakni melonggarkan LTV yang bisa diberikan perbankan kepada pemohon KPR pertama.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Hendri Gusmulyadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu resmi menerbitkan aturan baru yakni melonggarkan loan to value (LTV) yang bisa diberikan perbankan kepada pemohon kredit pemilikan rumah (KPR) pertama.
Bila sebelumnya, LTV yang bisa diberikan maksimum 85 persen, kini perbankan dapat memberikan pinjaman dengan jumlah lebih besar, dengan DP (Down Payment) bahkan bisa lebih kecil dari aturan sebelumnya.
Baca: Pendaftaran CPNS akan Dimulai Tahun 2018. Tes Seleksi Penerimaan CPNS Dilakukan di 134 Titik
Baca: IHSG Dihantui Efek Domino Krisis Keuangan Turki, Investor Harap Berhati-hati!
Bila beberapa hari lalu Tribun sempat menanyakan kemudahan apa yang didapatkan pengembang dengan aturan baru terkait LTV ini, sekarang merupakan tanggapan salah satu bank dari Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yakni Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Regional Padang.
Head of Consumer and Retail Banking BNI Kantor Regional Padang, Firmansyah mengutarakan, pelonggaran LTV ini adalah kesempatan dan peluang bagi masyarakat untuk bisa lebih mudah memiliki rumah pertama, tanpa perlu sulit mencari atau mempersiapkan uang muka.
"DPnya bahkan bisa saja lebih kecil dari aturan LTV sebelumnya, bahkan BNI bisa berlakukan DP nol persen dengan syarat dan ketentuan yang telah kami berlakukan. Ini tentu sangat baik, dimana LTV sebelumnya DP minimal kita tetapkan 15 persen untuk pembiayaan 85 persen pada bangunan dengan luas diatas 70 meter persegi," ujar Firmansyah saat ditemui di kantor BNI Kantor Regional Padang, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (13/8/2018).
Baca: Pendaftaran CPNS akan Dimulai Tahun 2018. Tes Seleksi Penerimaan CPNS Dilakukan di 134 Titik
Pelonggaran LTV untuk pemilikan rumah pertama di BNI Kantor Regional Padang sebut Firmansyah, berlaku bagi pemohon KPR yang tidak memiliki fasilitas pinjaman atau hutang rumah di bank.
"Kalau pemohon ada fasilitas hutang rumah di bank maka tidak bisa. Terkecuali, pemohon ini sudah punya rumah pertama yang dibeli secara tunai, kemudian dia beli rumah kedua namun dengan fasilitas KPR, itu bisa, karena kita menganggap rumah keduanya itu sebagai rumah pertama, maka bagi dia pemohon ini bisa berlaku DP kecil" jelas Firmansyah.
"Jadi kalau rumah pertama ini kita bisa kasih DPnya sampai nol persen, tergantung kesepakatan, dan pemilikan rumah kedua pelonggran LTV tidak berlaku, kita tetapkan DPnya 15 persen, jadi pembiayaan kita totalnya 85 persen dari harga rumah untuk rumah kedua," tambahnya.
Di tubuh BNI menurutnya, pelonggaran LTV ini akan semakin meningkatkan jalinan kerjasama BNI dengan para developer atau pengembang yang selama ini sudah bekerjasama.
Sindiran Pedas Marzuki Alie ke AHY yang Mau Nyapres, 'Ini Indonesia, Ini Bukan Negara Pacitan' |
![]() |
---|
Siap Merajai Liga Italia, Inter Milan Dapat Suntikan Modal Rp 4,2 Triliun dari Amerika |
![]() |
---|
Sadar Tak Ada yang Menolong, Gadis Jambi Ini Pasrah Ditelanjangi Pria Kenalan di Semak-semak |
![]() |
---|
Seperti Inilah Susunan Pengurus Partai Demokrat versi KLB Sibolangit Usai Moeldoko Jadi Ketua |
![]() |
---|
Curiga Wajah Anak Mirip Bule, Komedian Ini Minta Tes DNA Anak, Hasilnya Nggak Nyangka |
![]() |
---|