Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Tipikor Fisip UNRI Direncanakan Disidang Minggu Ini

2 tersangka dugaan Tipikor pembangunan gedung Fakultas Fisip Universitas Riau (UNRI) dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada minggu ini

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/KOLASE
Kolase Korupsi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (UNRI) dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada minggu ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sebelumnya telah melimpahkan berkas kedua tersangka ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca: TNBT Bahas Draft Rencana Induk Pemberdayaan Masyarakat dan Rencana Pengelolaan Zona Tradisional

Dua tersangka dalam perkara ini, Heri Suryadi yang merupakan mantan Pembantu Dekan (PD) II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UR), dan Ruswandi dari pihak swasta. Keduanya telah dilakukan penahanan di Pekanbaru pada Senin (30/7/2018) lalu setelah penanganan perkaranya diterima JPU dari penyidik Polresta Pekanbaru.

Baca: Dampak Defisit Anggaran, PUPR Diminta Hindari Pemotongan Target

Tersangka Heri Suryadi ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru setelah sempat meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Di sana ia sebelumnya juga tersangkut kasus Tipikor pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam dengan vonis 1,5 tahun penjara.

Baca: Kisah Korban Jambret di Pekanbaru - Tulang Lengan Kiri Sunarti Retak karena Pertahankan Tas

"Minggu ini kalau tidak salah sidang perdananya digelar, tanggal 23 nanti," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odith Megonondo kepada Tribun, Minggu (19/8/2018).

Pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Wakil Ketua PN Pekanbaru, Bambang Myanto, ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Baca: Terbuai Sabu-Sabu Gratis Pria di Meranti Lakukan Ini, Tak Berkutik Diamankan Polisi

"Pak Wakil didampingi hakim anggota masing-masing Dahlia Panjaitan dan Suryadi," lanjut Odith.

Lebih lanjut, ia menerangkan jika pihaknya juga telah mempersiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

"Kita telah siapkan tim JPU untuk membuktikan dakwaan yang disangkakan terhadap kedua tersangka," sebut mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rohil tersebut.

Tersangka Ruswandi merupakan mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) Ruswandi merupakan Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek tersebut.

Perkara ini juga menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah berinisial Z selaku PNS di UR, selanjutnya ada BJ selaku pihak swasta, dan EG selaku PNS.

Baca: Tim Gabungan Masih Berjibaku Padamkan Karhutla di Pulau Muda Pelalawan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Baca: Terbuai Sabu-Sabu Gratis Pria di Meranti Lakukan Ini, Tak Berkutik Diamankan Polisi

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen. Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 940.245.271,82. Angka itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved