Indragiri Hulu
Perkembangan Penyelidikan Permbahan Hutan Penyangga TNBT, Polisi Tahan Satu Tersangka
Bareskrim Mabes Polri sudah menuntaskan penyelidikan terhadap perambahan kawasan hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT)
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Bareskrim Mabes Polri sudah menuntaskan penyelidikan terhadap perambahan kawasan hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Hasilnya, pihak Kepolisian menahan satu orang tersangka yang saat ini dititipkan di sel tahanan Polres Inhu.
Baca: Terkait Perdirjampelkes Nomor 2, 3 dan 5, Bila Tak Dilayani Secara Utuh, Lapor ke BPJS Kesehatan
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting akhir pekan lalu. "Ada satu orang yang saat ini ditahan di Polres Inhu," katanya. Dirinya juga memastikan bahwa penahanan itu berkenaan dengan status tersangka yang sudah ditetapkan.
Baca: Dapodik Sekolah di Lima Desa Dikembalikan ke Rohul, Disdikpora Kampar: Kemendikbud Tidak Konsisten
Namun Dasmin enggan menyebutkan identitas tersangka dalam dugaan perkara perambahan kawasan hutan penyangga TNBT itu. "Untuk prosesnya kami mungkin tidak bisa menyampaikan seluruhnya, karena ini wewenang Mabes Polri," kata Dasmin.
Dasmin malanjutkan untuk penanganan perkara ini masih ditangani oleh pihak Mabes Polri. Meski satu orang tersangka saat ini dititipkan di Polres Inhu.
Baca: TNBT Bahas Draft Rencana Induk Pemberdayaan Masyarakat dan Rencana Pengelolaan Zona Tradisional
Sebelumnya pada akhir Juli 2018 lalu, 30 orang tim dari Mabes Polri lengkap dengan peralatan canggih turun ke lokasi perkebunan milik Toton Naibaho. Selain itu Mabes Polri juga sempat memeriksa belasan pekerja di kebun sawit tersebut. (ton)