Indragiri Hulu
841 Tenaga Honorer di Inhu Dirumahkan dan 216 ASN Diberi Sanksi karena Tak Disiplin
Pemkab Inhu mengeluarkan kebijakan merumahkan 841 tenaga honorer dan memberi sanksi 216 ASN. Untuk tenaga honorer ada kelonggaran ini
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Budi Rahmat
at Daerah (OPD).
Serta memperhatikan tingkat kehadiran dan kepatuhan THL, maka diinstruksikan kepada OPD untuk merumahkan THL, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2018 hingga batas waktu yang tidk ditentukan. Tidak membayarkan segala bentuk penghasilan berupa gaji, honor ataupun tunjangan selama mereka dirumahkan.
Selain itu juga Bupati mengintruksikan agar OPD memastikan seluruh pelayanan di unit kerja tetap berjalan dan menyampaikan tembusan surat keputusan OPD untuk pemberian sangsi merumahkan kepada THL tersebut kepada Bupati Inhu melalui Sekretaris Daerah.
Sekda Inhu, Hendrizal membenarkan adanya instruksi untuk merumahkan nama-nama yang terdaftar dalam instruksi Bupati Inhu."Benar ada perumahan sejumlah THL di Pemkab Inhu. Harusnya mereka taat akan aturan yang sudah diterapkan," tegas Hendrizal.
Baca: Mile 22 Tayang di Indonesia Mulai 21 Agustus, Ini Jadwal Tayang di Bioskop Pekanbaru
Hendrizal melanjutkan instruksi itu dikeluarkan Bupati berkenaan dengan minimnya disiplin PNS dan juga THL. Dirinya mencontohkan saat pelaksanaan untuk senam, dimana banyak PNS dan THL yang tidak melaksanakan.
Pada akhirnya Bupati mengambil tindakan tegas untuk merumahkan sementara para THL tersebut.
Dikatakan Sekda, OPD juga diminta untuk menginventarisir para THL tersebut, jika memang sangat dibutuhkan tenaganya pada OPD bersngkutan, silahkan mengajukan nama-namanya.
Namun tentunya akan ada proses yang harus dijalankan oleh mereka untuk aktif kembali sebagai THL dan semuanya tergantung pada kebijakan Bupati Inhu.
Baca: Hidup Pas-pasan, 2 Anak Nelayan Siak Lulus Taruna Perikanan
Disebutkannya juga, para ASN yaang juga terduga tidak menjalankan disiplin dengan baik, juga telah diberikan sanksi dengan memutasi mereka ke kecamatan yang ada di Inhu."Ini peringatan bagi semuanya," tegas Sekda.
Konfirmasi yang dilakukan dengan Hendrizal dijelaskan bahwa tidak hanya tenaga honorer yang mendapat sanksi, namun Hendrizal berkata ada sekitar 200 lebih pejabat Eselon II dan Eselon III yang mendapat sanksi.
"Para ASN yang mendapat sangsi sementara kita tugaskan di sejumlah kecamatan, kita melihat dulu seperti apa disiplin dia dan komitmen dia dengan pimpinannya di kecamatan," kata Hendrizal.
Khusus untuk ASN masa pemberian sanksi, yakni selama 10 hari dimulai tanggal dikeluarkannya instruksi Bupati Inhu tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-mutasi-jabatan_20170802_175658.jpg)