Polemik Vaksin MR
MUI Bengkalis Imbau Masyarakat Tenang, Sampaikan Penggunaan Vaksin MR Mubah
MUI Bengkalis mengimbau masyarakat Bengkalis tenang, dan menyampaikan bahwa penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) mubah (boleh)
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkalis mengimbau masyarakat Bengkalis tenang, dan menyampaikan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) mubah (boleh).
MUI Bengkalis membenarkan bahwa hasil pemeriksaan LPP-POM beberapa hari yang lalu menunjukkan bahwa vaksin MR mengandung unsur babi dan organ manusia.
Namun, dengan hasil pemeriksaan ini, MUI Bengkalis menghimbau kepada masyarakat kabupaten Bengkalis baik yang sudah di vaksin maupun yang belum untuk tenang.
Hal ini sesuai dengan hasil rapat pleno komisi fatwa MUI Pusat yang dilaksabakan tadi malam bahwa vaksin yang mengandung bahan yang haram boleh digunakan.
Baca: Warga Padang Tolak Vaksin MR, Kadis Kesehatan Sumbar: Kami Terus Edukasi Masyarakat
Baca: Yanto Sempat Ragu Memvaksin Anaknya, Ketika MUI Katakan Haram Ia Serahkan kepada Tuhan
Baca: Diskes Kepulauan Meranti Mulai Vaksinasi Pelajar, Inilah Sekolah Pertama yang Jadi Target
Alasan daruratnya karena sampai saat ini belum ditemukan vaksin yang halal.
"Dengan demikian, setelah keluarnya fatwa MUI ini, umat Islam tidak perlu khawatir dan ragu lagi mengenai status hukum vaksin MR," jelas Ketua MUI Bengkalis Amrizal kepada Tribunbengkalis.com pada Selasa (21/8).
Pihak MUI, berharap kedepan agar hal yg serupa tidak berulang lagi.
Koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan MUI harus dilakukan sebelum pencanangan imunisasi, karena masalah vaksin tersebut juga berkaitan masalah keimanan bagi seorang muslim.

Komisi Fatwa MUI Pusat pada malam tadi sudah melakukan rapat pleno, dan memutuskan beberapa poin terkait vaksinasi MR ini.
Diantaranya yang diputuskan Komisi Fatwa MUI pusat tersebut yakni, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
Kemudian penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Pada poin selanjunya mengatakan Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena beberapa alasan.
Baca: MUI Riau Tegaskan Vaksin MR Bisa Digunakan Kalau Darurat, Begini Penjelasannya
Baca: Fatwa MUI : Vaksin MR Haram Tapi Boleh Jika Terpaksa. Ini Penjelasannya
Baca: Usai Rapat Pleno MUI Pusat Terbitkan Fatwa Soal Vaksin MR yang Mengandung Babi
Di antaranya adanya kondisi keterpaksaan darurat syar’iyyah dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.