Polemik Vaksin MR
MUI Bengkalis Imbau Masyarakat Tenang, Sampaikan Penggunaan Vaksin MR Mubah
MUI Bengkalis mengimbau masyarakat Bengkalis tenang, dan menyampaikan bahwa penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) mubah (boleh)
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Selanjutnya dalam hasil pleno juga menjelaskan terkait Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Selain itu hasil pleno komisi Fatwa MUI Pusat juga merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Kemudian Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, melalui WHO dan negara negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Keputusan Komisi Fatwa MUI Pusat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan semalam, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Selain itu diharapkan setiap muslim dan pihak pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. (*)