Narkoba
Ibrahim Hasan Dipecat Sebagai Anggota DPRD dan Partai Nasdem Usai Dibekuk BNN
Dewan Pimpinan Pusat NasDem resmi memberhentikan Ibrahim Hasan sebagai anggota Partai NasDem dan anggota DPRD Fraksi NasDem
TRIBUNPEKANBARU.COM, LANGKAT - Dewan Pimpinan Pusat NasDem resmi memberhentikan Ibrahim Hasan sebagai anggota Partai NasDem dan anggota DPRD Fraksi NasDem Kabupaten Langkat.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Nomor 100 -SK/ DPP-NasDem/VIII/2018 keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta 21 Agustus 2018, yang ditandatangani Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jendral Johhny G Plate.
Baca: Anggota DPRD Jadi Gembong Narkoba, Diringkus BNN saat Sosialisasi Pencalonan, 150 Kg Sabu Disita
Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong telah ditetapkan BNN Pusat bersama enam rekannya sebagai tersangka gembong narkotika. BNN membongkar sindikat narkotika jaringan internasional ini dengan barang bukti 105 Kg sabusabu dan 30.000 butir pil ekstasi warna biru.
Dalam SK, Pertimbangan DPP NasDem mencopot Ibrahim Hasan setelah adanya usulan dari DPW NasDem Sumut, Ibrahim Hasan tertangkap tangan BNN dalam dugaan kasus narkotika, Ibrahim dianggap melanggar AD dan RT Partai NasDem, penegakan disiplin, dan penjatuhan hukuman.
Ini bagian bahwa NasDem memerangi, memberantas, penggunaan serta peredaran narkotika. Sehingga menjatuhkan hukuman pemberhentian sebagai anggota NasDem dan anggota Fraksi NasDem Langkat kepada Ibrahim Hasan.
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan DPW Partai NasDem Sumatera Utara dan DPD NasDem Langkat.
Baca: Anggota DPRD yang Dibekuk BNN Ternyata Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Provinsi
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Langkat Ajai Ismail alias Acai membenarkan adanya surat dari DPP terkait pemecatan Ibrahim Hasan.
Menyikapi SK, katanya, akan segera melakukan tindakan-tindakan yang sejalan dengan surat pemecatan dari DPP Partai NasDem.
"Iya. Ibrahim Hongkong sudah dipecat Partai dan surat pemecatannya telah kami terima. Akan kita tindaklanjuti PAW (Penggantian Antar Waktu)-nya sebagai anggota DPRD Langkat, dan itu perlu proses," kata Ajai.
Selain pencopotan sebagai anggota NasDem dan DPRD Langkat, Acai mengatakan telah mendatangi KPU. Hal ini untuk menarik kembali pencalonan Ibrahim sebagai Bacaleg NasDem dalam Pileg 2019.
Baca: Rutan Sialang Bungkuk Serahkan Sertifikat Pada 24 Warga Binaan yang Hafal Juz 30 dan 40 Hadist
"Kami telah mendatangi KPU Langkat untuk memproses penarikan Ibrahim dari Daftar Calon Sementara di KPU, tadi kami diterima Muhammad Khair Anggota KPU dan menurutnya KPU akan menunggu proses peradilan Ibrahim Hongkong atas kasusnya hingga berkekuatan hukum tetap," katanya.
Dijelaskan Acai, pihaknya menyampaikan pada KPU Langkat, bahwa kasus Ibrahim Hongkong benar-benar terlibat dalan dalam kepemilikan dan peredaran narkotika.
Baca: Hotman Paris Kesal Lihat Kelakuan Orang Kaya Ini di Restoran Jepang, Sebut Mereka Tak Manusiawi
"Karena BNN yang menangkapnya, jadi kami sebagai pimpinan Partai NasDem Langkat yang merupakan perpanjangan tangan DPP Partai NasDem meminta untuk Ibrahim dikeluarkan dari DCS karena dia tidak mewakili NasDem lagi, tidak ada partai yang mengusungnya menjadi caleg. Tetapi Khair menyampaikan kepada kami, agar dibuatkan laporan atau masukan masyarakat terkait kondisi hukum Ibrahim Hongkong, dan KPU Langkat akan menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut," jelas Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Langkat ini.
Komisioner KPU, Muhammad Khair dikonfirmasi membenarkan kedatangan Ketua DPD Partai NasDem Langkat ke Kantor KPU Langkat terkait DCS Ibrahim Hasan.
"Kita sudah sampaikan hal-hal yang mengubah DCS, terkait hal itu kita menunggu masukan masyarakat," kata Muhammad Khair.
(Dyk/tribun-medan.com)