Kepulauan Meranti

Program TORA di Meranti Temui Sejumlah Kendala

Pada umumnya, masyarakat di Meranti tidak mengetahui jika lahannya masuk dalam peta indikatif program tersebut atau tidak.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: CandraDani
donny
ILUSTRASI, Personil BPBD Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pemantauan Karhutla di Desa Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Timur. 

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com: Guruh Budi Wibowo

TRIBUNPEKANBARU.COM,SELATPANJANG-Program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih berjalan di tempat.

Hal itu terjadi karena Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan sejumlah kendala dalam menjalankan program tersebut.

Kendala yang paling banyak terjadi pada tingkat kecamatan.

Pada umumnya, masyarakat di Meranti tidak mengetahui jika lahannya masuk dalam peta indikatif program tersebut atau tidak.

"Masyarakat tidak tau apakah tanahnya masuk dalam lahan seluas 4 ribu hektare yang sesuai peta indikatif KLHK apa tidak masuk sama sekali," ujar Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim, Kamis (23/8/2018).

Baca: Kunjungan Wabup Meranti Bangkitkan Harapan Guru SDN 3 Desa Sialang Pasung

Baca: BPBD Meranti Butuh Embung Khusus Damkar

Permasalahan kedua kata Said Hasyim, waktu yang diberikan KLHK sangat terbatas, sementara lahan yang diajukan tidak sedikit.

"Batas waktunya cuman sampai 30 Agustus, sedangkan informasi program tersebut kita terima pada awal Agustus. Sangat mepet sekali waktu yang diberikan ke kita," ujar Said Hasyim.

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan kuota pelepasan kawasan hutan menjadi Area Peruntukkan Lain (APL) seluas 4.327 hektar dari KLHK.

Sementara lahan yang masuk dalam kawasan hutan di wilayah tersebut mencapai 259.652 hektare.

Artinya, 72 persen lahan di Meranti masuk dalam kawasan hutan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved