Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Pascapenahanan Kades & Sekdes Sialang Godang, Bagaimana DPMD Pelalawan Isi Kekosongan Jabatan?

Kades Sialang Godang, Arianto, dan Sekdes Temi ditahan oleh Polres Pelalawan pada Bulan Juli lalu, sehingga pemerintaha desa kosong.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Kades Sialang Godang, Arianto (kanan) dan Sekdes Temi (kiri) ditahan Polres Pelalawan terkait kasus pembunuhan Daud Hadi. 

Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Pascapenangkapan dan penahanan Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Arianto, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Temi oleh Polres Pelalawan pada Bulan Juli lalu, pemerintaha desa kosong.

Kedua pejabat desa itu diamankan atas kasus dugaan pebunuhan terhadap korban Daud Hadi.

Baca: Info Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Area Pekanbaru & Sebagian Riau 25 Agustus hingga 29 Agustus

Untuk menyiasati kekosongan pejabat desa, Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (DPMD) terlah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Seorang Kaur Kanotr Camat Bandar Petalangan telah ditunjuk untuk menjalankan administrasi pemerintahan.

"Mengapa Kaur kantor camata ditugaskan, karena untuk menunjuk pengganti kita belum bisa," ungkap Sekretaris DPMD Pelalawan, Novri Wahyudi, kepada tribunpelalawan.com, Jumat (24/8/2018).

Baca: Pelatih Dayung Riau Bersyukur Atletnya Raih Emas di Asian Games 2018

Novri Wahyudi menjelaskan, untuk menunjuk pelaksana tugas atau Plt Kades dan Sekdes DPMD belum bisa.

Pasalnya berdasarkan aturan yang berlaku, pejabat lama yang tersangkut kasus hukum pidana umum harus berstatus sebagai terdakwa terlebih dahulu.

Sehingga DPMD bisa menunjuk penggantinya sementara menunggu ditetapkan yang defenitif.

Baca: Ini Fokus Kerja Kapolda Riau yang Baru: Karhutla, Ini Agenda Penting Saya, Pokoknya Tindak Tegas!

Padahal saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemberkasan dari Polres Pelalawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Belum dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. Disisi lain status oknum Kades dan Sekdes masih sebagai tersangka yang mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Jadi kita menunggu saja. Begitu mereka sebagai terdakwa yang dibuktikan dengan tanda register perkara dari pengadilan, kita bisa menunjukan penggantinya," tandas Novri Wahyudi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved