Selat Panjang
Pemkab Kepulauan Meranti Baru Terima DBH Sebesar Rp 16,8 Miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti baru menerima Dana Bagi Hasil sebesar Rp 16,8 miliar dari Pemprov Riau
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti baru menerima Dana Bagi Hasil sebesar Rp 16,8 miliar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Artinya, memasuki triwulan ketiga ini, DBH Pemkab Kepulauan Meranti masih belum direalisasikan sepenuhnya oleh Pemprov Riau.
Dari data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Pemprov Riau baru merealisasikan DBH Pemkab Kepulauan Meranti untuk triwulan I saja.
Baca: Suara Dentuman Keras di Pekanbaru, Beginilah Sonic Boom Pesawat AU Tercipta
Baca: Usung Tampilan Fullview Serta Tombol dalam layar, Ponsel Ini Dibanderol Rp 999 Ribu
Baca: Diskes Pekanbaru Bertemu Kemenkes RI dan MUI Pusat Bahas Kelanjutan Imunisasi Vaksin MR
Kabid Perbendaharaan dan Pembiayaan BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Alamsyah Mubarak kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (27/8/2018) mengatakan, DBH triwulan I yang diterima Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp16,8 miliar.
Kendati penyaluran DBH tertunda, namun ia mengatakan belum berdampak besar pada pembangunan di Kepulauan Meranti.
Sebab, sebagian proyek pembangunan di Kepulauan Meranti baru mulai berjalan.
Lagipula, sebelum menjalankan kegiatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mendapatkan surat penyediaan dana (SPD) dari BPKAD.
SPD tersebut, kata Mubarak, untuk mengantisipasi timbulnya hutang Pemkab Kepulauan Meranti kepada rekanan.
"Kalau SPD belum kami terbitkan, OPD terkait tidak boleh menjalankan kegiatannya," ujar Mubarak. (*)