Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PLTU Riau 1

Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Setya Novanto dan Anaknya

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

Selain itu, hal yang paling mengejutkan terkait pengakuan terkait status hukumnya di KPK.

Idrus membenarkan bahwa pengunduran dirinya ini terkait statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018).

"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Setelah mengetahui dirinya tersangka, Idrus pun langsung menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan surat pengunduran diri. 

Ia mengaku tidak mau menjadi beban bagi Jokowi dan pemerintahannya.

Idrus sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.

Politisi Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Simak videonya:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved