Berita Populer

TERPOPULER- Ustadz Abdul Somad Batalkan Sejumlah Tausiah di Pulau Jawa, hingga Kisah Penakluk Kobra

Mengawali pagi ini editor tribunpekanbaru.com merangkum berita terpopuler Minggu (2/9/2018)

Penulis: Afrizal | Editor: Afrizal
Kolase
Berita terpopuler 

Sejak kecil pemuda kelahiran Solo, 23 April 1993 ini menyukai dan memelihara satwa jenis ular.

Muammar Syahida pemuda kelahiran Solo, 23 April 1993 ini melakukan atraksi dengan ular jenis King Cobra, Senin (9/4/2018). (Tribun Pekanbaru/Dodi Vladimir)
Kesukaan terhadap ular ini disebutkan Amar, sapaan akrabnya, timbul begitu saja.

Seiring waktu berjalan, bahkan satwa peliharaannya berkembang.

Di antaranya beberapa jenis reptil, mamalia hingga unggas sekalipun.

"Karena dari kecil saya sudah melihat ular dan sering melihat dunia binatang lokal maupun dari mancanegara. Kalau dilihat ular itu unik, cantik dan jenisnya juga banyak," tutur Amar.

Baca berita selengkapnya di sini

4.  Inilah Daftar 12 Mantan Koruptor yang Diloloskan Bawaslu Jadi Calon Legislatif

Bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi kembali diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diloloskannya para mantan narapidana korupsi ini pun menuai polemik dikalangan masyarakat, Bawaslu pun dinilai tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemilu dengan baik.

Bakal caleg tersebut berjumlah tujuh orang, masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.

Sebelumnya, Bawaslu juga meloloskan lima bakal caleg mantan napi korupsi asal Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membenarkan adanya 12 mantan koruptor yang diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu.

"Infonya begitu," kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/9/2018).

Pada masa pendaftaran bacaleg, 12 mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved